Idealisme Regulasi versus Pragmatisme Partai: Kuota 30 Persen Perempuan Belum Menjamin Keterpilihan

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya

RADARSUMEDANG.id — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Melalui putusan tersebut, partai politik diwajibkan memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan. Tidak hanya menjadi syarat administratif, ketentuan ini juga disertai sanksi tegas berupa tidak diikutsertakannya partai dalam pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota tersebut.

Kehadiran sanksi membuat aturan yang sebelumnya sering dianggap formalitas kini berubah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Partai politik tidak lagi memiliki ruang untuk mengabaikan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun demikian, muncul pertanyaan yang lebih substantif: apakah kewajiban kuota 30 persen tersebut otomatis menjamin keterpilihan perempuan di lembaga legislatif?

Jawabannya belum tentu.

Memperkuat Representasi, Bukan Menjamin Kursi

Secara prinsip, putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat representasi perempuan dalam proses politik. Setidaknya, perempuan memperoleh ruang yang lebih terjamin untuk masuk dalam daftar calon legislatif dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkompetisi.

Di sisi lain, putusan tersebut memberikan tekanan kepada partai politik untuk melakukan kaderisasi perempuan secara lebih serius. Partai tidak bisa lagi sekadar menempatkan nama perempuan sebagai pelengkap administrasi pencalonan. Rekrutmen, pembinaan, hingga dukungan politik harus dilakukan secara lebih sistematis agar kuota yang dipenuhi memiliki kualitas, bukan hanya kuantitas.

Putusan ini juga berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka ruang yang lebih luas bagi aspirasi perempuan untuk terwakili dalam proses pengambilan kebijakan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tantangan Besar Ada di Internal Partai

Meski demikian, kemampuan partai memenuhi kuota perempuan sangat bergantung pada kekuatan organisasi dan kapasitas elektoralnya. Partai yang memiliki jaringan kader kuat, sumber daya memadai, serta proses kaderisasi yang matang cenderung lebih mudah menyiapkan calon perempuan yang kompeten. Sebaliknya, partai yang lemah sering kali menghadapi kesulitan memenuhi kuota tanpa harus mencari calon secara instan menjelang pendaftaran.

Di sinilah persoalan muncul. Dalam praktik politik selama ini, tidak sedikit perempuan yang dicalonkan hanya untuk memenuhi syarat administratif. Mereka ditempatkan dalam daftar calon tanpa dukungan politik yang memadai sehingga peluang keterpilihannya sangat kecil. Akibatnya, meskipun kuota calon perempuan telah terpenuhi, jumlah perempuan yang berhasil menduduki kursi legislatif tetap berada di bawah target keterwakilan 30 persen.

Putusan MK memang menutup ruang formalitas yang selama ini terjadi. Namun, risiko baru tetap ada apabila partai hanya berorientasi pada pemenuhan syarat administratif tanpa diikuti penguatan kapasitas calon perempuan yang diusung.

Sistem Pemilu Menjadi Faktor Penentu

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah sistem pemilu yang digunakan. Dalam sistem proporsional terbuka, keterpilihan calon legislatif lebih banyak ditentukan oleh perolehan suara individu dibandingkan nomor urut. Karena itu, keberadaan kuota 30 persen perempuan tidak otomatis berbanding lurus dengan jumlah perempuan yang terpilih.

Dalam sistem ini, baik calon laki-laki maupun perempuan harus mampu bersaing secara langsung memperoleh dukungan pemilih. Banyak contoh menunjukkan bahwa perempuan dapat terpilih dalam sistem terbuka, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kapasitas personal, jaringan politik, serta sumber daya yang dimiliki selama masa kampanye.

Sebaliknya, apabila suatu saat sistem pemilu bergeser ke model daftar tertutup, partai memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan siapa yang berpeluang menduduki kursi legislatif berdasarkan urutan daftar calon. Dalam konteks tersebut, peluang mendorong keterwakilan perempuan secara lebih signifikan menjadi lebih terbuka.

Antara Idealisme Regulasi dan Pragmatisme Politik

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menunjukkan semangat ideal untuk memperkuat posisi perempuan dalam demokrasi elektoral. Namun regulasi yang baik belum tentu mampu mengatasi seluruh persoalan yang muncul dalam praktik politik. Dinamika internal partai, pertimbangan elektoral, distribusi sumber daya kampanye, hingga strategi pencalonan masih menjadi faktor yang sangat menentukan peluang keterpilihan perempuan.

Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar memenuhi angka kuota 30 persen, melainkan memastikan bahwa perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk menang dalam kompetisi politik. Jika tidak, kuota hanya akan menghasilkan keterwakilan di atas kertas, sementara kursi legislatif tetap didominasi kelompok yang sama.

Putusan MK ini patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk menutup celah ketidakpatuhan partai terhadap aturan keterwakilan perempuan. Namun keberhasilan mewujudkan keterwakilan perempuan yang substantif tetap sangat bergantung pada keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi, memberikan dukungan yang setara, serta membangun budaya politik yang lebih inklusif.

Pada akhirnya, keterwakilan perempuan yang kuat tidak cukup dibangun melalui regulasi semata. Ia membutuhkan komitmen politik yang nyata agar perempuan tidak hanya menjadi pelengkap daftar calon, tetapi benar-benar hadir sebagai pengambil keputusan di lembaga legislatif. (*)

*)Penulis adalah warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, dan Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.