BERITA SINGKAT
- Satpol PP Sumedang hentikan sementara operasional minimarket di Jalan Prabu Gajah Agung.
- Penyegelan dilakukan karena minimarket dinilai melanggar ketentuan perizinan dan moratorium pendirian toko modern.
- Satpol PP telah memberikan tiga kali peringatan sebelum melakukan penyegelan.
- Minimarket diduga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan Keputusan Bupati terkait moratorium minimarket.
- Pemerintah berharap penindakan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan.
RADARSUMEDANG.ID, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara operasional sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Prabu Gajah Agung, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Senin (8/6/2026).
Tindakan penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP pada bangunan minimarket yang dianggap melanggar ketentuan perizinan serta Keputusan Bupati Sumedang mengenai moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Sumedang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, menjelaskan, penghentian sementara kegiatan usaha tersebut dilakukan setelah melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang tentang penghentian sementara penerbitan izin pendirian minimarket, kami melakukan penyegelan terhadap minimarket yang berada di Jalan Prabu Gajah Agung,” kata Yanuarti dalam keterangan pers.
Menurut Yanuarti, sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola minimarket. Namun, kegiatan operasional usaha tetap berjalan meski proses perizinan belum tuntas.
“Prosedur penyegelan telah memperhatikan aspek hukum. Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga ketiga sesuai SOP, tetapi pelaku usaha tetap nekat melakukan operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan ini juga menghentikan sementara proses perizinan minimarket hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Kami melaksanakan penghentian sementara kegiatan usaha dan proses perizinan yang sedang ditempuh sampai ada keputusan dari Pemerintah Daerah,” ucap Yanuarti.
Satpol PP berharap penindakan ini dapat dipahami seluruh pihak dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha. Seluruh proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu hingga dokumen lengkap dan sah diterbitkan,” imbuhnya.
Minimarket tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 116 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, usaha ini juga bertentangan dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025 terkait penghentian sementara penerbitan izin minimarket.
Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri masih memberlakukan moratorium pendirian minimarket untuk menjaga keseimbangan antara ritel modern dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) serta toko tradisional di berbagai wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk terlebih dahulu menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memulai kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Sumedang,” pungkas Yanuarti.
(jim)







