RADARSUMEDANG.id, KOTA — Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang meminta Pemerintah Daerah segera menuntaskan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Hal itu dinilai penting lantaran tahapan Pilkades serentak telah dimulai sejak 5 Juni 2026 kemarin sehingga diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak baik dari Pemda, perwakilan kepala desa yang tergabung dalam APDESI, tim ahli dari KPU dan Bawaslu, ditemukan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselaraskan, terutama terkait regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
Yang mana dikatakan Askur (sapaan akrabnya) terkait dengan regulasi lantaran Perda-nya belum dirubah. Sementara Di pada nomenklatur Perda, telah ada perubahan untuk beberapa klausul penting.
“Untuk masa jabatan kepala desa yang di Perda masih enam tahun, sementara di Perbup sudah delapan tahun. Pada akhirnya hal itu dikoreksi oleh Kanwil Kemenkumham sehingga perlu dilakukan penyelarasan. Kami mohon ini segera ditindaklanjuti oleh Pemda, mau nunggu apa lagi sekarang tahapan sudah berjalan,” kata Asep saat memimpin rapat kerja Komisi I DPRD Sumedang terkait tahapan Pilkades Serentak 2026 di ruang paripurna Gedung DPRD Sumedang, Rabu (10/6/2026).
Adapun kata Askur, tahapan yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, seperti pembentukan panitia dan persiapan teknis lainnya. Namun memasuki Juli mendatang, tahapan Pilkades akan memasuki fase yang lebih strategis sehingga berbagai persoalan harus segera diselesaikan.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem e-voting yang rencananya akan digunakan pada sebagian tempat pemungutan suara (TPS).
Pasalnya berdasarkan hasil pembahasan, sistem e-voting yang akan digunakan ternyata tidak berbasis daring (online), melainkan menggunakan mekanisme offline.
Selain itu, persoalan data pemilih juga menjadi perhatian karena panitia masih mengalami kesulitan memperoleh daftar pemilih yang valid sehingga membutuhkan pendampingan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Semua sepakat bahwa pemerintah daerah harus segera menerbitkan regulasi Pilkades yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh panitia Pilkades,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar regulasi yang sedang disusun, segera disosialisasikan kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan agar dapat memperoleh masukan sebelum diterapkan secara penuh.
“Jangan menunggu terlalu lama. Begitu regulasi selesai, segera sosialisasikan agar apa yang diterbitkan nanti benar-benar mampu menjawab tantangan dan persoalan yang ada di lapangan,” ucapnya.
Selain regulasi, DPRD juga mendorong agar simulasi e-voting segera dilaksanakan. Terlebih menurutnya, simulasi sangat penting untuk memastikan kesiapan perangkat, jaringan, serta kemampuan penyelenggara sebelum hari pemungutan suara.
“Kami tidak menginginkan simulasi dan sosialisasi e-voting dilakukan mendekati hari pelaksanaan, itu sangat berisiko. Karena itu kami meminta simulasi dilakukan lebih awal. Kalau memungkinkan DPRD bersama Pemda dilibatkan dalam simulasi tersebut,” pintanya.
Ia menambahkan, simulasi perlu dilakukan secara luas di seluruh desa yang akan menerapkan sistem digital.
DPRD juga meminta pendampingan dari KPU agar perangkat yang digunakan benar-benar sesuai dengan standar yang telah diterapkan dalam berbagai simulasi pemilu sebelumnya.
Selain melibatkan KPU, DPRD juga mendorong keterlibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkades berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Sumedang turut menyoroti aspek pembiayaan. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran Pilkades dapat direalisasikan tepat waktu sesuai kebutuhan tahapan yang sedang berjalan.
“Ketika anggaran dibutuhkan sesuai tahapan, maka melalui BKAD harus segera dicairkan. Kami meminta agar anggaran Pilkades menjadi prioritas sehingga pelaksanaan di lapangan tidak mengalami hambatan,” tegasnya seraya menambahkan waktu tahapan yang maraton.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan rencana yang disusun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dari total 430 TPS yang tersebar di 93 desa pada 26 kecamatan, sebanyak 93 TPS direncanakan menggunakan sistem e-voting. Sementara 337 TPS lainnya tetap menggunakan metode pemungutan suara secara manual. (jim)





