BERITA SINGKAT
- Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
- Sebanyak 93 desa di 26 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa.
- Tahapan Pilkades telah dimulai sejak 5 Juni 2026 melalui pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa.
- Kepala desa petahana wajib cuti saat kampanye, sedangkan perangkat desa harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon.
- Kepala desa terpilih nantinya akan menjabat selama 8 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
SUMEDANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang memastikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 telah mulai berjalan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyo, mengatakan sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Menurut Widodo, seluruh tahapan Pilkades telah dimulai sejak 5 Juni 2026. Tahapan awal diawali dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa.
“Rencana pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026 yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Sementara tahapan Pilkades sendiri sudah dimulai sejak 5 Juni 2026, diawali dengan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa oleh BPD di masing-masing desa,” kata Widodo saat dikonfirmasi Radar Sumedang di Kantor DPMD Sumedang, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DPMD bersama Komisi I DPRD Sumedang masih membahas sejumlah ketentuan terkait pencalonan kepala desa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan aturan bagi kepala desa petahana dan perangkat desa yang akan maju sebagai calon kepala desa.
Widodo menjelaskan, kepala desa yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye. Sementara itu, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau kepala desa yang akan mencalonkan diri itu harus cuti. Sedangkan untuk perangkat desa, ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sesuai aturan yang berlaku saat ini harus mengundurkan diri. Jadi ada perbedaan aturan antara kepala desa dan perangkat desa,” terang Widodo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2026 akan menjabat selama delapan tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPMD berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat menghasilkan pemimpin desa yang memiliki kapasitas, integritas, serta legitimasi yang kuat dari masyarakat.
“Harapannya nanti akan terpilih kepala desa yang benar-benar terbaik melalui proses demokrasi, sehingga mampu memimpin desanya masing-masing dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Penulis: jim
“`







