Polres Sumedang Tangkap Pelaku Penyiraman Air Aki terhadap Dua Anak di Rancakalong

oleh
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah beserta jajaran juga Bidang PPA DPPPKB3A Sumedang, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat 19 Juni 2026.

BERITA SINGKAT

  • Polres Sumedang menangkap pria berinisial WS (32) terkait kasus penyiraman air aki terhadap dua anak di Rancakalong.
  • Korban utama berinisial RFP (9) mengalami luka pada wajah dan punggung akibat siraman cairan berbahaya.
  • Polisi mengungkap pelaku juga diduga melakukan aksi serupa terhadap adik korban berinisial QSH (6).
  • Pelaku diduga melampiaskan emosi kepada anak-anak karena persoalan dengan orang tua korban.
  • Polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk dugaan adanya faktor kecemburuan.

SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pelaku diduga menyiramkan air aki kepada seorang anak berusia 9 tahun hingga mengalami luka serius.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena korban yang masih anak-anak diduga menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku yang menyimpan kekesalan terhadap orang tua korban.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan peristiwa penyiraman terhadap korban berinisial RFP terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pemukiman Dusun Cihayam RT 003 RW 002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum kejadian tersangka berangkat dari rumah untuk memeriksa barang dagangannya ke sejumlah warung. Namun, pelaku diketahui telah membawa air aki berwarna merah yang disimpan dalam sebuah botol putih di bagasi depan sepeda motornya.

Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka melihat korban RFP sedang berjalan kaki seorang diri menuju rumahnya. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka kemudian berhenti, mengambil botol berisi air aki, menuangkannya ke dalam botol plastik bekas dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban,” kata Sandityo didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).

Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa aksi penyiraman terhadap RFP bukanlah perbuatan pertama yang dilakukan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, WS juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap QSH (6), adik kandung korban, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan yang sama.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku mengenal keluarga korban. Hubungan antara tersangka dengan ibu korban disebut memiliki kedekatan khusus yang telah berlangsung selama lebih dari empat bulan.

Sementara itu, suami ibu korban diketahui bekerja di Bengkulu dan jarang pulang ke Sumedang. Ia baru mengetahui peristiwa yang menimpa anak-anaknya setelah kejadian tersebut terungkap.

Polisi menyebut tersangka merupakan seorang wiraswasta dan telah berkeluarga. Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong tanpa perlawanan.

Terkait motif di balik aksi kekerasan tersebut, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dugaan adanya unsur kecemburuan masih menjadi salah satu fokus penyelidikan, namun polisi belum menyimpulkan motif secara pasti.

“Motif cemburu masih kami dalami dan kami selidiki lebih lanjut. Ada kemungkinan motif lain yang masih dalam proses pendalaman penyidik,” jelas Sandityo.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumedang terus melengkapi berkas perkara dan menggali keterangan tambahan untuk mengungkap secara utuh latar belakang tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap kedua anak tersebut.

Penulis: Jim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.