RADARSUMEDANG.id, KOTA — DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (22/6/2026).
Selain pengambilan keputusan atas dua Raperda tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Masukan, saran dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan regulasi yang kuat, implementatif, adaptif dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumedang,” ujar Dony.
Menurut Dony, Perda Cadangan Pangan menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana, krisis pangan maupun gejolak harga.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, perubahan Perda Perumda Tirta Medal dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Perubahan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang kembali memperoleh opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,90 triliun atau 98,69 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara realisasi belanja daerah, dijelaskan Dony, mencapai Rp2,91 triliun atau 96,85 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp56,24 miliar.
“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi regulasi pembangunan daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sumedang,”pungkasnya.(cwp)





