RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI memberikan pendampingan terhadap YTR (29), korban penganiayaan dan penyekapan selama tiga tahun yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang telah merampas berbagai hak dasar korban sebagai manusia.
“Dalam tiga tahun disekap, korban kehilangan identitas, kehilangan hak-haknya, bahkan mengalami gangguan pada penglihatannya. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius,” ujar Hasbullah, di Sumedang, baru-baru ini.
Hasbullah memastikan Kementerian HAM turut mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk mendorong penyelesaian pembiayaan medis selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menjelaskan, pada awalnya biaya pengobatan korban tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena korban kehilangan dokumen administrasi selama masa penyekapan.
“Awalnya BPJS (Kesehatan) tidak bisa meng-cover karena hak administrasi korban hilang. Kemudian setelah Gubernur Jawa Barat memberikan solusi, seluruh pembiayaan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, setelah KSP datang, BPJS juga akan membantu,” ucapnya.
Hasbullah berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar sistem perlindungan terhadap korban kekerasan dapat semakin diperkuat. Selain itu, akses layanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak korban harus tetap terjamin, termasuk bagi korban yang kehilangan dokumen identitas akibat tindak kejahatan.
Kasus penyekapan yang menimpa YTR menjadi perhatian publik setelah korban diketahui mengalami penyiksaan dan kehilangan berbagai hak dasar selama bertahun-tahun. Korban akhirnya berhasil diselamatkan dan kini menjalani proses pemulihan secara intensif di RSHS Bandung. (gun)







