RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang mendesak DPRD Kabupaten Sumedang segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan perilaku seksual menyimpang.
Desakan tersebut disampaikan dalam forum audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumedang. Perwakilan masyarakat meminta legislatif segera mengambil langkah konkret melalui penyusunan regulasi daerah sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PDI Perjuangan, Atang Setiawan, menyatakan DPRD siap memproses pembentukan perda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah doakan nanti bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan, apabila seluruh tahapan dan mekanisme berjalan sesuai ketentuan. Pokoknya saya yakin itu selesai,” kata Atang kepada awak media.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta audiensi yang berharap komitmen DPRD dapat diwujudkan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Selain itu, forum masyarakat juga meminta agar dalam dua pekan ke depan digelar audiensi lanjutan dengan menghadirkan Bupati Sumedang untuk memperjelas arah kebijakan dan tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kita upayakan Pak Bupati hadir,” ujar Atang.
Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang, Ustaz Dede Haidar, meminta agar audiensi lanjutan dijadwalkan pada 14 Juli 2026.
“Nanti dua minggu dari sekarang, Selasa 14 Juli kita datang lagi ke sini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKS, Rahmat Juliadi, menyoroti tingginya kasus HIV di Kabupaten Sumedang berdasarkan data Dinas Kesehatan periode Januari hingga Mei 2026.
Menurut Rahmat, selama periode tersebut tercatat 57 kasus HIV, terdiri atas 38 kasus pada laki-laki dan 19 kasus pada perempuan.
Data tersebut juga mencatat lima kasus pada pelanggan pekerja seks, lima kasus pada pasangan berisiko tinggi, empat kasus pada penderita tuberkulosis (TB), tiga kasus pada ibu hamil, dua kasus pada pengguna narkoba suntik, serta masing-masing satu kasus pada penderita infeksi menular seksual (IMS), calon pengantin, dan populasi umum.
“Secara keseluruhan sekitar 70 persen orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Sumedang merupakan laki-laki, sedangkan kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) mendominasi hingga 46 persen dari total kasus yang ditemukan,” ujar Rahmat.
Ia juga mengaku pernah menerima informasi mengenai seorang mahasiswa di Jatinangor yang mencari pasangan sesama jenis di Sumedang dan diketahui positif HIV.
“Saya pernah mendapat informasi mengenai seorang mahasiswa di Jatinangor yang mencari pasangan di Sumedang dan diketahui positif HIV. Ternyata yang bersangkutan bukan warga Sumedang,” ungkapnya.
Rahmat berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga memperkuat aspek penanganan melalui regulasi yang lebih tegas.
“Kita sangat menunggu pemerintah daerah mengusulkan Raperda terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang. Kalau pemerintah daerah tidak mengusulkan, tentu Raperda ini bisa menjadi inisiatif DPRD,” tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila Raperda berasal dari inisiatif DPRD, proses pembahasannya akan lebih panjang karena harus melalui mekanisme pengusulan anggota dewan dan persetujuan dalam rapat paripurna.
“Kalau ingin lebih cepat, tentu akan lebih baik jika usulan Raperda berasal dari bupati sehingga dapat langsung dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (jim)





