RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Bandung kini menggunakan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat. Selain dipasok langsung ke kios dan toko, rokok ilegal juga mulai didistribusikan melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Bea Cukai pun memperkuat pengawasan guna memutus mata rantai distribusi yang dinilai semakin rapi dan sulit dideteksi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan perubahan pola distribusi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Karena itu, operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan mitigasi bersama Bea Cukai agar lebih tepat sasaran.
“Penertiban itu sudah menjadi program kami melalui kerja sama dengan Bea Cukai. Dalam beberapa kegiatan kami juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Bambang, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, para pemasok sengaja memanfaatkan berbagai jalur distribusi agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi aparat. Selain menyuplai langsung ke toko, sebagian pelaku memilih menggunakan jasa pengiriman sehingga proses distribusi berlangsung lebih tertutup.
Karena itu, Satpol PP tidak hanya mengandalkan razia di lapangan, tetapi juga melakukan pemetaan wilayah yang diduga menjadi titik masuk maupun lokasi penjualan rokok ilegal. Hasil mitigasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan target operasi.
“Makanya kami selalu melihat sasaran berdasarkan hasil mitigasi. Kalau ada temuan, langsung kami amankan bersama Bea Cukai,” katanya.
Bambang mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 274.427 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko di berbagai wilayah Kota Bandung.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pedagang skala kecil, tetapi juga toko-toko yang diduga menjadi tempat penjualan rokok tanpa pita cukai guna memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pengecer.
Menurut Bambang, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai masih menjadi daya tarik bagi sebagian konsumen. Kondisi tersebut dimanfaatkan para pemasok untuk memperluas pasar meski melanggar ketentuan perpajakan dan cukai.
“Pengawasan tidak bisa dilakukan secara insidental. Satpol PP bersama Bea Cukai terus memperbarui data lapangan dan memperkuat koordinasi agar setiap perubahan pola distribusi dapat segera direspons melalui operasi penindakan,” ucapnya.
Seluruh rokok ilegal yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Bea Cukai sebagai barang bukti. Setelah melalui proses administrasi, barang sitaan tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
“Rokok ilegal memang tidak boleh disimpan. Barang bukti harus dimusnahkan dan seluruhnya tercatat sebagai barang bukti yang diamankan oleh Bea Cukai,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus diperkuat untuk menghadapi berbagai modus baru peredaran rokok ilegal.
Selain penindakan, Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai karena tingginya permintaan menjadi salah satu faktor yang mendorong peredarannya.
Menurutnya, melalui pengawasan berbasis pemetaan, operasi gabungan yang berkelanjutan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kota Bandung diharapkan dapat terus ditekan sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib. (dsn)





