RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung mengandalkan swakelola untuk mempercantik kawasan sekitar Bandara Husein, sementara penambahan fasilitas taman masih menunggu alokasi anggaran perubahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penataan kawasan di sekitar Bandara Husein Sastranegara sebagai bagian dari persiapan menyambut rencana pengaktifan kembali bandara.
Meski belum mengantongi anggaran khusus, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung telah bergerak melakukan pemeliharaan taman dan pemangkasan pohon secara swakelola agar wajah kawasan terlihat lebih rapi dan nyaman.
Kepala DPKP Kota Bandung, Luthfi Firdaus mengatakan instansinya mendapat tugas melakukan penataan ruang terbuka hijau di sekitar kawasan Bandara Husein. Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembersihan taman, penyulaman tanaman, hingga pemangkasan pepohonan di sejumlah titik strategis.
Luthfi mengungkapkan penataan difokuskan di kawasan Jalan Supadio, Taman Husein, hingga koridor menuju Jalan Pajajaran, dilakukan untuk meningkatkan estetika kawasan tanpa harus menunggu proyek revitalisasi berskala besar.
“Pekerjaan yang sedang berjalan belum masuk dalam kategori pembangunan maupun revitalisasi taman. Seluruh kegiatan masih sebatas pemeliharaan rutin karena hingga kini belum tersedia anggaran khusus untuk membangun fasilitas baru ataupun melakukan penataan secara menyeluruh,” ujar Luthfi, Jumat (3/7/2026).
Luthfi menjelaskan seluruh kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan memanfaatkan tenaga yang dimiliki DPKP Kota Bandung. Cara yang dinilai menjadi solusi sementara agar kondisi kawasan tetap terawat sambil menunggu dukungan anggaran pada perubahan APBD.
“Untuk saat ini kami fokus pada pembersihan, penyulaman tanaman, pemangkasan pohon, dan pekerjaan pemeliharaan lainnya. Belum ada pembangunan baru karena anggarannya memang belum tersedia,” kata Luthfi.
Luthfi menyebut program penataan kawasan sebenarnya telah dimulai sejak sekitar sepekan lalu. Meski sebagian pekerjaan telah rampung, DPKP memastikan kegiatan pemeliharaan akan kembali dilakukan apabila ditemukan titik-titik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Luthfi menegaskan ruang lingkup pekerjaan DPKP hanya mencakup taman dan pepohonan. Sementara penanganan saluran drainase maupun perbaikan jalan menjadi kewenangan perangkat daerah lain sehingga tidak termasuk dalam pekerjaan yang sedang dilakukan pihaknya.
Luthfi juga memastikan belum ada penambahan fasilitas di taman-taman sekitar kawasan Bandara Husein. Seluruh pekerjaan masih berorientasi pada pemeliharaan agar kondisi taman tetap bersih, hijau, dan layak dipandang masyarakat maupun calon pengguna bandara.
“Belum ada fasilitas baru. Yang kami lakukan sekarang murni pekerjaan pemeliharaan karena sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemeliharaan yang sudah tersedia,” ucapnya.
Selain menjelaskan penataan kawasan Bandara Husein, Luthfi turut menyinggung kesiapan Taman Alun-Alun Kota Bandung yang perbaikannya telah selesai sejak tahun lalu. Namun hingga kini taman Alun-Alun Kota Bandung belum dibuka sepenuhnya untuk masyarakat.
Luthfi mengatakan keputusan pembukaan kembali Taman Alun-Alun sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Bandung. DPKP masih menunggu arahan resmi sebelum mengoperasikan kawasan Alun-Alun Kota Bandung secara normal.
“Meski belum dibuka untuk aktivitas harian masyarakat, Taman Alun-Alun beberapa kali telah dimanfaatkan secara terbatas untuk mendukung kegiatan tertentu, acara perpustakaan maupun kegiatan sosialisasi yang membutuhkan ruang publik,” ungkapnya.
Luthfi menegaskan tidak ada lagi pekerjaan fisik yang berlangsung di Taman Alun-Alun karena seluruh proses perbaikan telah dituntaskan pada tahun sebelumnya. Saat ini, pemerintah hanya menunggu momentum dan keputusan pimpinan daerah terkait pembukaan penuh bagi masyarakat.
Luthfi memastikan fokus utama saat ini adalah menjaga kualitas ruang terbuka hijau melalui pemeliharaan rutin, baik di kawasan Bandara Husein maupun taman-taman kota lainnya, sambil menunggu dukungan anggaran serta kebijakan lanjutan dari Pemerintah Kota Bandung.(dsn)







