RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PKS, drg. H. Rahmat Juliadi, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya regulasi daerah untuk mengatur upaya pencegahan dan penanganan perilaku seksual yang mereka nilai menyimpang. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang perlu merespons aspirasi tersebut melalui penyusunan peraturan daerah (Perda).
Pernyataan itu disampaikan Rahmat Juliadi usai menerima audiensi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Ormas dan Masyarakat Kabupaten Sumedang. Dalam pertemuan tersebut, forum menyampaikan keresahan mereka terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial.
Rahmat mengatakan aspirasi tersebut sejalan dengan keresahan yang selama ini juga dirasakan sebagian anggota DPRD. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Saya sebagai anggota DPRD yang juga tenaga medis pernah berinteraksi dengan yang terdeteksi HIV. Rata-rata mereka punya pacar sesama jenis, bahkan ada yang pernah mengantarkan ODHA yang mana orang lain tidak tahu itu ODHA. Meskipun penularan HIV itu melalui hubungan seksual, transfusi darah atau bawaan sejak lahir, tetapi kalau bersentuhan tangan tidak akan menular,” kata Rahmat kepada Radar Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (2/7/2026).
Rahmat menilai aspirasi yang disampaikan Forum Ormas dan Masyarakat bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar, melainkan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, ia mendorong Pemda Sumedang untuk bersikap responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Pendukung LGBT itu banyak karena kalau didiamkan maka generasi yang akan datang menjadi korban. Maka kami sangat menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat, yang menghendaki adanya regulasi yang mengatur tentang penyimpangan sosial, termasuk sosialisasi, pencegahan, penindakan terhadap penyimpangan seksual yang di dalamnya termasuk LGBT,” ujarnya.
Menurut Rahmat, regulasi yang saat ini dimiliki Kabupaten Sumedang belum secara khusus mengatur persoalan tersebut. Ia menilai ketentuan dalam Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) masih terbatas pada penindakan terhadap perbuatan asusila di ruang publik.
“Karena memang belum ada regulasi. Di Perda K3 hanya sebatas tindak asusila seperti berpakaian tidak senonoh atau pornoaksi di ruang publik. Sementara ketika kampanye dilakukan melalui konten media sosial, belum ada aturan yang bisa menjangkaunya. Karena itu diperlukan regulasi yang lebih jelas,” tegasnya.
Rahmat yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dan media massa dalam mengangkat isu tersebut. Meski demikian, ia menilai langkah lanjutan tetap diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan regulasi.
Ia berharap Pemda Sumedang segera mengambil langkah konkret dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan bersama DPRD.
“Saya di Bapemperda masih menunggu Pemda segera menyampaikan usulan Raperda tersebut. Kalau Pemda tidak mengusulkan maka akan menjadi inisiatif DPRD, tetapi prosesnya akan lebih panjang,” pungkasnya. (jim)






