RADARSUMEDANG.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, drg. H. Rahmat Juliadi, memaparkan mekanisme pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyusul munculnya aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi terkait pencegahan dan penanganan penyimpangan sosial.
Menurut Rahmat, usulan pembentukan Perda masih sangat memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 apabila dinilai memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda sudah menyusun Propemperda setiap tahun dan tahun ini sudah disahkan. Memang di dalamnya belum ada Raperda yang berkaitan dengan pencegahan maupun penindakan penyimpangan seksual. Namun, kalau dianggap mendesak, sangat mungkin diusulkan masuk ke dalam Propemperda 2026, baik oleh DPRD maupun Pemda,” katanya kepada Radar Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (2/7/2026).
Rahmat menjelaskan, apabila Raperda diusulkan sebagai inisiatif DPRD, proses yang harus dilalui relatif panjang. Tahapannya dimulai dari pengusulan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, fraksi atau alat kelengkapan dewan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik, kajian urgensi, hingga pembahasan dalam rapat paripurna internal DPRD untuk memperoleh persetujuan sebagai Raperda inisiatif.
Setelah itu, DPRD masih harus menyampaikan usulan kepada Pemerintah Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama, mulai dari penyampaian nota pengantar kepala daerah, pandangan umum fraksi, jawaban bupati, pembahasan di panitia khusus (Pansus), hingga proses harmonisasi di tingkat provinsi.
Karena itu, Rahmat menilai jalur yang lebih efektif adalah apabila Raperda diusulkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Kalau Pemda yang mengusulkan, mekanismenya lebih sederhana karena tidak perlu melalui proses internal DPRD terlebih dahulu. Setelah draf dan kajian disiapkan pemerintah daerah, Raperda bisa langsung diajukan untuk dibahas bersama DPRD sesuai tahapan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan penyusunan Perda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh prosedur harus dipenuhi agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ada yang berharap bisa selesai dalam dua minggu, tetapi saya sampaikan itu tidak mungkin karena ada mekanisme yang wajib dilalui. Kalau dipaksakan tanpa prosedur, Perda justru berpotensi cacat hukum,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang segera menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD agar pembahasannya dapat segera dimulai. Namun apabila tidak ada usulan dari pemerintah daerah, DPRD membuka peluang untuk mengajukan Raperda melalui hak inisiatif meski membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Saya di Bapemperda masih menunggu usulan dari Pemda. Kalau tidak ada, tentu DPRD bisa menggunakan hak inisiatif, tetapi prosesnya akan lebih panjang dibandingkan jika diusulkan langsung oleh pemerintah daerah,” pungkas Rahmat. (jim)







