Rahmat Juliadi: Perda Lebih Kuat daripada Perbup untuk Mengatur Pencegahan Penyimpangan Sosial

oleh
H drg. Rahmat Juliadi, MKes

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, drg. H. Rahmat Juliadi, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait upaya pencegahan dan penanganan penyimpangan sosial.

Menurut politisi Fraksi PKS itu, Perda memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memberikan kepastian dibandingkan Perbup yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh kepala daerah.

“Oke, Perbup bisa dibuat, tetapi Perbup itu bisa diganti kapan saja selama bupati masih menjabat. Bahkan ketika nanti berganti bupati, aturan itu juga bisa saja diubah. Kalau Perda jelas tidak bisa diubah sembarangan, bahkan satu kalimat pun harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD,” kata Rahmat kepada Radar Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (2/7/2026).

Rahmat menjelaskan, regulasi yang saat ini dimiliki Kabupaten Sumedang belum mengatur secara khusus mengenai upaya pencegahan maupun penanganan persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif.

Ia menilai Perda dapat memuat ketentuan mengenai sosialisasi, langkah pencegahan hingga mekanisme penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rahmat, pembentukan Perda juga dinilai lebih memberikan kepastian hukum karena perubahan terhadap substansinya tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Kalaupun akan diubah, Perda harus melalui mekanisme perubahan yang dibahas bersama DPRD. Jadi memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup,” ujarnya.

Rahmat mengaku mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang. Namun, ia berharap tindak lanjutnya tidak berhenti pada penyusunan Perbup semata.

Ia menilai regulasi dalam bentuk Perda akan lebih menjamin keberlanjutan kebijakan sehingga tidak bergantung pada pergantian kepala daerah.

Selain itu, Rahmat juga menilai keberadaan regulasi yang kuat penting sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan visi pembangunan daerah, termasuk nilai-nilai yang tercantum dalam visi Kabupaten Sumedang.

“Kalau memang dianggap penting dan mendesak, maka regulasi yang paling tepat adalah Perda sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan berlaku secara berkelanjutan,” pungkasnya. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.