RADARSUMEDANG.id — Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mematangkan langkah penataan kawasan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di wilayah Sumedang Kota dan Jatinangor.
Penertiban tersebut ditargetkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah bagi masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Penertiban PKL dan Bangunan Liar yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (13/7/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Hj. Tuti Ruswati, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PUTR, serta Camat Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Jatinangor.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Fajar menegaskan seluruh proses penertiban harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat.
“Seluruh proses penertiban harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, terutama terkait status kepemilikan lahan. Kita ingin penataan berjalan tertib, tetapi juga mengedepankan dialog dan pendekatan yang baik kepada masyarakat,” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan, di wilayah Sumedang Kota surat imbauan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan dan pelaksanaan pembongkaran direncanakan dimulai pada pekan ini.
Fajar menjelaskan, di kawasan Sumedang Kota terdapat 195 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan.
“Dari jumlah tersebut, 10 bangunan akan menjadi tahap awal penertiban yang dijadwalkan mulai dieksekusi pada Rabu pada 15 Juli 2026 dan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan target seluruh bangunan liar di kawasan Sumedang Kota dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu-dua bulan,”ujarnya.

Sementara itu, di wilayah Jatinangor, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga mulai menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan liar di sekitar kawasan Jatinangor Town Square (JATOS) dan titik-titik lainnya.
“Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku sebelum dilakukan tindakan penertiban,”imbuhnya.
Fajar meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar proses penataan berjalan lancar. Para camat diminta memantau langsung pelaksanaan di lapangan serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah. Laksanakan tugas ini secara persuasif dan humanis. Jangan mudah terpancing oleh situasi di lapangan. Tujuan kita adalah menata kawasan agar Sumedang menjadi lebih tertib, lebih indah, dan lebih nyaman,” tegasnya.
Ia juga meminta Bagian Hukum melakukan pengkajian terhadap seluruh aspek administrasi sebagai dasar pelaksanaan penertiban sehingga setiap tahapan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Melalui sinergi seluruh perangkat daerah, saya optimistis penataan PKL dan bangunan liar dapat berjalan dengan baik, menciptakan wajah kota yang lebih rapi serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas,”pungkasnya.(cwp)





