Oleh: Dr. Ade Jamarudin, SS, MA
RADARSUMEDANG.id — Setiap tanggal 23 Juli, publik Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Kalimat-kalimat puitis tentang “anak adalah aset bangsa” atau “penerus masa depan” marak menghiasi lini masa media sosial dan spanduk pejabat. Namun, di balik seremonial tahunan tersebut, ada pertanyaan mendasar yang jarang kita ajukan secara jujur di hadapan cermin kehidupan kita sendiri: sudahkah kita sungguh-sungguh menunaikan hak-hak anak sebagaimana yang pernah kita janjikan di hadapan Allah?
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kekeluargaan, kita sering kali menganggap bahwa kewajiban terhadap anak baru dimulai ketika sang buah hati lahir ke dunia. Padahal, dalam kacamata Hukum Keluarga Islam (Fiqh al-Usrah), komitmen perlindungan anak sesungguhnya telah diikrarkan jauh sebelum anak itu lahir. Komitmen itu terikat rapat dalam sebuah kalimat sakral bernama akad nikah.
Janji Sakral dan Utang Perlindungan
Akad nikah dalam Islam bukan sekadar ikatan hukum formal antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah mitsaqan ghalizha perjanjian yang sangat kuat dan berat di hadapan Allah SWT. Ketika seorang suami mengikrarkan ijab kabul, ia tidak hanya mengambil alih tanggung jawab atas istrinya, tetapi juga menandatangani “kontrak peradaban” untuk menciptakan ruang hidup yang aman, layak, dan berkeadaban bagi keturunan yang akan lahir dari rahim pernikahan tersebut.
Secara tidak sadar, akad nikah adalah awal lahirnya utang perlindungan. Islam mengajarkan prinsip hifzh an-nasl (menjaga keturunan) sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid asy-syariah). Menjaga keturunan tidak sebatas melahirkan anak secara biologis, melainkan memastikan anak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak pendidikan, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
Sayangnya, realitas di lapangan kerap memperlihatkan gambaran sebaliknya. Di sekitar kita, tidak sedikit anak yang justru menjadi korban dari rapuhnya ketahanan keluarga. Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak pasca-perceraian, pola asuh yang keras dan otoriter, hingga pembiaran anak terjebak dalam perangkap judi online dan kecanduan gawai adalah bukti nyata bahwa “utang perlindungan” itu kerap ditunggak, atau bahkan dianggap tidak ada sama sekali.
Bentuk-bentuk kegagalan ketahanan keluarga yang dampak terburuknya selalu ditanggung oleh anak. Penulis menyoroti bahwa ancaman bagi anak tidak hanya datang dari luar, melainkan justru dari dalam rumah tempat mereka seharusnya merasa paling aman. Ketika konflik orang tua berujung pada KDRT atau perceraian, anak kerap menjadi korban penelantaran, baik secara finansial maupun emosional. Pola asuh yang otoriter dan penuh kekerasan juga menunjukkan kurangnya pemahaman orang tua bahwa mendidik anak dalam Islam harus berlandaskan kasih sayang (rahmah), bukan sekadar melampiaskan emosi dan dominasi.
Di sisi lain, bentuk penelantaran modern, yaitu pembiaran anak terjebak dalam kecanduan gawai dan judi online. Di era digital saat ini, pengabaian tidak lagi hanya berarti tidak memberi makan atau pakaian, tetapi juga membiarkan anak “berselancar” tanpa pengawasan di dunia maya yang merusak jiwa serta masa depan mereka. Dengan analogi “utang perlindungan yang ditunggak”, penulis menegaskan bahwa setiap kali orang tua bersikap acuh tak acuh terhadap ancaman fisik maupun mental anak, mereka sedang mengabaikan kewajiban syar’i yang telah ditandatangani saat akad nikah.
Fenomena Nikah Dini dan Meninjau Ulang Fungsi Keluarga
Dalam konteks lokal Sumedang, tantangan perlindungan anak semakin nyata ketika kita melihat dinamika sosial masyarakat. Salah satu isu krusial dalam Hukum Keluarga Islam saat ini adalah fenomena permintaan dispensasi nikah atau pernikahan anak di bawah umur. Ketika anak-anak yang belum matang secara fisik, mental, maupun finansial dipaksakan atau terpaksa memasuki jenjang pernikahan, lingkaran setan kerentanan anak akan terus berulang.
Pernikahan yang tidak didasari oleh kesiapan matang sering kali melahirkan keluarga yang rentan konflik. Ketika konflik meluap, anak-anaklah yang paling pertama dan paling dalam merasakan dampaknya. Mereka kehilangan hak menikmati masa kecil, terputus dari akses pendidikan yang layak, dan berpotensi mengalami trauma psikologis berkepanjangan.
Islam tidak pernah mengajarkan pengabaian terhadap anak. Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap orang tua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Dalam Fikih Muamalah dan Perlindungan Anak, pengabaian terhadap hak anak baik hak fisik maupun mental tergolong sebagai bentuk kedzaliman. Membiarkan anak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang toksik atau menelantarkan pendidikan karakter mereka adalah bentuk pelanggaran terhadap hakikat akad nikah itu sendiri.
Mengembalikan Masjid dan Rumah sebagai Benteng Utama
Momentum Hari Anak Nasional harus kita jadikan sebagai titik balik untuk menagih kembali komitmen perlindungan yang pernah kita ucapkan. Ada tiga langkah konkret yang perlu diperkuat oleh masyarakat, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah:
Pertama, Redefinisi Edukasi Pra-Nikah. Kursus calon pengantin (Catin) tidak boleh lagi sekadar menjadi formalitas administratif. Materi Hukum Keluarga Islam harus menekankan bahwa kesiapan menjadi orang tua (parenting skills) dan pemahaman tentang hak-hak anak adalah syarat mutlak sebelum melangkah ke pelaminan.
Kedua, Peran Aktif Tokoh Agama dan Lembaga Keumatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para da’i memiliki peran strategis untuk terus mengorasi pencerahan tentang perlindungan anak dalam setiap mimbar. Pesan-pesan keagamaan harus bergeser dari sekadar membahas hukum fikih ibadah mahdhah menuju pembentukan kesadaran sosial dan keluarga yang beradab.
Ketiga, Kolaborasi Komunitas dan Pemda Sumedang. Perlindungan anak butuh ecosystem yang sehat. Sinergi antara kebijakan pemerintah daerah, sekolah, serta komunitas RT/RW dalam menciptakan ruang ramah anak akan membantu keluarga-keluarga yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi dan digitalisasi.
Anak-anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan ke dunia. Merekalah jiwa-jiwa suci yang dititipkan Allah melalui akad nikah yang telah kita ikrarkan. Pada Hari Anak Nasional ini, mari kita buka kembali catatan janji kita. Sudahkah rumah kita menjadi surga yang aman bagi mereka, atau justru menjadi tempat pertama yang melukai jiwa dan raga mereka?
Menyelamatkan anak-anak hari ini adalah cara terbaik kita menyelamatkan masa depan bangsa dan menegakkan syariat Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Jangan biarkan janji sakral dalam akad nikah kita berubah menjadi utang tak terbayar di hadapan Sang Pencipta kelak.
Selamat Hari Anak Nasional. Mari penuhi janji perlindungan itu, mulai dari rumah kita sendiri.(*)
*)Pengurus MUI Sumedang/ Dosen UIN Bandung






