Enam Komplotan Jambret Spesialis Nasabah Bank di Sumedang Dibekuk, Ini Modus Pelaku Saat Beraksi

oleh
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah beserta jajaran saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat 24 Juli 2026. Tampak bukti rekaman CCTV juga diputar untuk mengetahui kronologi aksi begal.(Panji/Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini menyasar nasabah bank di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), dan JS (35). Selain itu, 2 pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi atensi langsung dari Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat sehingga penanganannya dilakukan secara lebih serius.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena para pelaku merupakan komplotan spesialis yang menyasar nasabah bank. Mereka bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing,” kata Sandityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah beserta jajaran saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat 24 Juli 2026.

Lanjut Sandityo, mayoritas pelaku merupakan warga Provinsi Lampung dan sebagian besar merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Yang mana komplotan ini diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda dengan waktu kejadian yang berlainan.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Nanggewer, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam aksinya, empat pelaku merampas tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp32 juta serta satu unit telepon genggam Android.

Kasus kedua terjadi di depan Ruko Grand Mansion, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, pada April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku memecahkan kaca sebuah mobil Toyota Avanza dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan di dalam kendaraan.

Sementara aksi ketiga berlangsung di Dusun Sindangjaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, pada 5 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku merampas kantong plastik milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp100 juta.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim URC Resmob Polres Sumedang menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku di sebuah kedai di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, pada Kamis sekitar jam 14.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan satu orang tersangka di wilayah Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung. Beberapa diantaranya kami lakukan tindakan terukur lantaran berupaya melawan dan ada yang hendak melarikan diri,” ungkap Sandityo.

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengawasi calon korban di dalam bank, membuntuti korban setelah keluar dari bank, menjadi joki sepeda motor, hingga bertindak sebagai eksekutor dan pemecah kaca kendaraan.

“Perannya berbeda-beda. EL mengawasi korban di dalam bank, AN menunggu menggunakan kendaraan roda dua, GG memantau dan mengikuti korban, YA membonceng eksekutor, sedangkan IM bertindak sebagai eksekutor,” jelas Sandityo.

Pada kasus di Grand Mansion, pelaku JN berperan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang Rp100 juta, sementara AG menjadi joki, EL mengawasi korban di bank, serta IM dan BR membuntuti korban.

Sedangkan pada kasus di Sindangsari, pelaku JS bertindak sebagai eksekutor yang merampas uang korban, AG mengawasi di bank, dan AN menjadi joki.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, tas selempang, serta rekaman CCTV.

Lebih lanjut, dalam hal ini pihaknya menegaskan bahwa para pelaku selalu mengincar korban yang baru mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi keuangan.

Dengan demikian, Polres Sumedang mengimbau warga yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar tidak ragu meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian.

“Silakan masyarakat yang akan mengambil uang atau melakukan transaksi dalam jumlah besar untuk berkoordinasi dengan Polsek terdekat atau menghubungi kepolisian. Kami siap memberikan pengawalan tanpa dipungut biaya. Jangan sungkan meminta bantuan demi keamanan bersama,” ucap Sandityo.

Tak sampai disitu, dirinya mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau aktivitas yang mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap tindak kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.