RADARSUMEDANG.id, KOTA — Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya. Pasalnya, mulai Agustus 2026, sampah yang belum dipilah tidak lagi diperbolehkan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Mulai Agustus, kami tidak lagi diperbolehkan menerima sampah yang belum terpilah di TPAS Cibeureum. Karena itu, kunci utama pengelolaan sampah berada di sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, sekolah, hotel, restoran, kafe, maupun tempat usaha lainnya,” ujar Maman.
Menurutnya, masyarakat diharapkan mulai membiasakan memilah sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibuang. Langkah sederhana tersebut akan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS sekaligus meningkatkan efektivitas proses pengolahan sampah.
Selain itu, DLHK juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat serta mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai program dan kolaborasi dengan pemerintah desa, komunitas, serta pelaku usaha.
Maman menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Sumedang untuk bersama-sama membangun budaya memilah sampah dari rumah. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan Sumedang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.
DLHK juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melaporkan berbagai persoalan lingkungan, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.(cwp)





