RADARSUMEDANG.id, KOTA — Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Moch. Budi Akbar, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sumedang kini telah memiliki landasan hukum yang lengkap, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelestarian cagar budaya, serta Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Menurut Budi Akbar, dengan adanya dua perda dan satu peraturan bupati, payung hukum sektor kebudayaan semakin kuat.
Oleh karena itu, pelestarian budaya tidak hanya menyangkut benda cagar budaya, tetapi juga nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur.
Nilai-nilai seperti Someah Hade ka Semah, Ka Semah Wae Someah, Komo ka Dulur, Komo ka Kolot, hingga filosofi Gagah Bedas Tanpa Lawan dinilai masih sangat relevan untuk membangun karakter masyarakat di tengah perkembangan zaman.
“Nilai-nilai budaya tersebut harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Kebudayaan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya mungkin baru akan terasa lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun ke depan dalam bentuk masyarakat yang beradab, beretika, dan bermoral,” kata Budi kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Adapun kata Budi, sektor kebudayaan memiliki dampak yang sangat luas terhadap berbagai bidang kehidupan. Selain menjadi identitas bangsa, kebudayaan juga mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, memperkuat nasionalisme, menggerakkan ekonomi masyarakat, hingga meningkatkan sektor pariwisata.
Sebagai contoh, kesenian Kuda Renggong yang lahir di Sumedang kini mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya yang mendatangkan wisatawan maupun peneliti dari berbagai daerah.
“Kebudayaan itu memiliki efek multifier, dari budaya lahir ilmu pengetahuan, tumbuh rasa cinta tanah air, berkembang ekonomi kreatif, dan meningkatnya kunjungan wisata. Semua itu berawal dari pelestarian warisan budaya,” ujarnya.
Namun demikian, Budi mengakui masih terdapat tantangan dalam pembangunan kebudayaan. Menurutnya, sebagian masyarakat masih memandang kebudayaan hanya sebatas kesenian atau sesuatu yang bersifat kuno.
Padahal kebudayaan adalah seluruh hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang diperoleh melalui proses belajar. Kebudayaan sangat erat kaitannya dengan pendidikan, agama, karakter, dan pembentukan budi pekerti,” katanya.
Karena itu, dengan telah dilantiknya kepengurusan Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) pada hari Minggu (26/7) kemarin, ia berharap paradigma masyarakat terhadap kebudayaan semakin berubah.
Dengan demikian Budi berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Dewan Kebudayaan Sumedang dapat semakin memperkuat upaya pemajuan kebudayaan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik pada masa kini maupun oleh generasi mendatang.
“Ke depan pertanyaan tentang sektor kebudayaan bukan lagi berapa banyak kegiatan budaya yang dilaksanakan. Melainkan apa kontribusi kebudayaan bagi bangsa dan negara. Tugas kami adalah memastikan Indonesia Raya tetap berkumandang dan Merah Putih tetap berkibar, sebab, hilang budaya berarti hilang pula jati diri bangsa,” tuturnya.
Budi Akbar menambahkan Sumedang memiliki modal sejarah dan budaya yang sangat kuat. Dari kerajaan Sumedang Larang, nilai-nilai insun medal insun madangan, kekayaan bahasa, seni, adat istiadat, hingga warisan budaya tak benda yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat.
“Semua itu adalah kekuatan yang harus dirawat, dikembangkan dan diwariskan kepada generasi penerus. Budaya bukan sekedar warisan masa lalu, budaya adalah modal sosial yang membentuk karakter masyarakat, memperkuat persatuan, serta menjadi sumber inspirasi bagi inovasi dan kemajuan daerah,” jelas Budi. (jim)







