RADARSUMEDANG.id — Dalam rangka memperkuat koordinasi dalam berbagai penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Sumedang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang membuka ruang bagi sejumlah pihak untuk memberikan saran dan masukan pada Rakor Reforma Agraria bersama tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Kamis (30/7/2026).
Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang, Marlina mengatakan, pihaknya bersama BPN, Bapperida juga Bagian Tapem Setda Kabupaten Sumedang masih berupaya memperjuangkan bagaimana keberadaan status aset yang ada di kabupaten Sumedang terkait penguasaan tanah khususnya yang menghadapi permasalahan.
Ia berharap melalui rakor ini tim GTRA Sumedang dapat memberikan solusi terbaik sehingga ada kesepakatan juga kejelasan informasi yang tersampaikan. Terlebih persoalan pertanahan menjadi bagian dari pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Salah satu yang kami bahas disini mengenai fasilitasi masyarakat melalui sejumlah kepala desa sebagai pemohon bagaimana tanah ini bisa dipergunakan untuk masyarakat. Termasuk mengenai aset kepemilikan sekolah yang diwakili oleh Kepala sekolah kami akan memberikan informasi mengenai hal ini,” kata Marlina kepada Radar Sumedang.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati menyampaikan bahwa reforma agraria harus diatasi lintas sektor. Sebab diakui Tuti, persoalan pertanahan tidak akan selesai oleh ATR/BPN saja dan Permintaan saja.
“Tentunya kami butuh masyarakat dan pihak keamanan bersinergi mensukseskan GTRA untuk men-sertifikatkan lahan yang sudah dikuasai masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian hak tas tanah. Karena banyak sekali hal-hal yang kita rumuskan baik dari sisi yuridis, regulasi, kepentingan masyarakat juga hak dan kewajiban, siapa berhak menerima dan tidak berhak,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Sekda Tuti, persoalan pertanahan harus dirumuskan. Mengingat waktu dan prosesnya relatif panjang, sehingga harus diinventarisir yang berkah dan tidak berhak.
Karenanya GTRA ini perlu diberikan ke masyarakat, salah satunya untuk menurunkan angka kemiskinan di kabupaten Sumedang juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Notabene angka kemiskinan adalah kebanyakan buruh tani yang tidak mempunyai lahan sehingga GTRA ini menjadi salah satu solusi untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Intinya saya membuka saran dan masukan data yang valid sehingga tidak menimbulkan ekses,” ucapnya.
Sekda Tuti menambahkan, dalam hal ini Kepala Desa sebagai pemohon juga perwakilan masyarakat harus melaksanakan sesuai kaidah hukum.
“Karena seringkali ini prosesnya puluhan tahun sehingga apabila ada hal terkait dengan pertanahan bisa menjadi masalah di kemudian hari. Mari kita bahu membahu dan kolaborasi untuk menghasilkan GTRA sukses penyelenggaraan, tujuannya dan sukses tujuannya sehingga tujuan akhirnya mensejahterakan masyarakat,” katanya. (jim)






