10 Pohon di Jalan Riau Ditebang, Pemkot Bandung Tempuh Jalur Hukum

oleh
Area bekas penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, dipasangi garis dan papan penyegelan oleh Pemerintah Kota Bandung, Jumat (31/7). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan dugaan penebangan liar akan diproses secara hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup. (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Kasus dugaan penebangan liar di Jalan LLRE Martadinata bakal dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga melanggar sejumlah aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan kasus penebangan liar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi akan dibawa ke ranah hukum karena diduga melanggar berbagai ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Farhan menegaskan hasil penyelidikan awal akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah itu ditempuh setelah Pemkot menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap aturan daerah maupun kebijakan moratorium penebangan pohon yang berlaku di Jawa Barat.

Farhan langsung menginstruksikan penyegelan area tempat pohon-pohon ditebang. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus menjaga barang bukti agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa gangguan.

Menurut Farhan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak hanya menyangkut Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga diduga bertentangan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Karena itu, perkara dinilai memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ujar Farhan saat meninjau lokasi, Jumat (31/7/2026).

Farhan menambahkan Pemkot Bandung juga akan melaporkan temuan kepada Gakkum Lingkungan Hidup di tingkat kementerian. Dugaan perusakan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut keberlangsungan ruang hijau di kawasan perkotaan.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” tegasnya.

Farhan mengaku sangat prihatin sekaligus geram melihat pohon-pohon yang ditebang. Ia menyebut pohon-pohon telah berusia tua dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh jalan, penyerap polusi, serta bagian dari ekosistem yang menjaga kualitas lingkungan Kota Bandung.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga berlangsung, malam 1 Juli 2026 hingga dini hari, 2 Juli 2026. Sejumlah warga mengaku melihat orang-orang yang mengenakan seragam melakukan aktivitas sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi. Meski demikian, identitas pelaku maupun pihak yang memerintahkan penebangan masih dalam proses penyelidikan.

Untuk mengungkap kasus, Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh alat bukti yang tersedia. Bukti itu meliputi dokumentasi di lapangan, rekaman kronologi kejadian, hingga keterangan dari para saksi yang berada di sekitar lokasi saat dugaan penebangan berlangsung.

Farhan memastikan seluruh saksi akan dimintai keterangan guna memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab. Apabila terbukti melakukan penebangan tanpa izin, pelaku dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” ujar Farhan.

Selain langkah penyelidikan, Farhan mengajak masyarakat ikut mengawasi keberadaan pohon-pohon pelindung di Kota Bandung. Ia meminta aparat kewilayahan, Linmas, maupun warga segera melapor apabila menemukan aktivitas penebangan yang mencurigakan agar dapat ditindak sebelum menimbulkan kerusakan lebih besar.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Bandung mendapat instruksi untuk segera menyusun laporan resmi hasil investigasi awal. Laporan harus dilengkapi foto, kronologi kejadian, serta seluruh bukti pendukung yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan kepada Gubernur Jawa Barat dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” kata Farhan.(dsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.