Debu Truk Galian Pasir Gunung Tampomas Kembali Dikeluhkan, Warga Cimalaka Khawatir Ganggu Kesehatan Pelajar

oleh
For Radar Sumedang Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang saat melakukan penyiraman berkala di akses jalan Desa Licin Kecamatan Cimalaka.

RADARSUMEDANG.id — Aktivitas angkutan galian pasir di kawasan Gunung Tampomas kembali menuai keluhan masyarakat. Memasuki musim kemarau, debu yang beterbangan dari kendaraan pengangkut pasir dinilai semakin mengganggu aktivitas warga, terutama di sekitar Desa Licin, Kecamatan Cimalaka.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Debu yang beterbangan hingga ke kawasan Kampus UPI Sumedang, SMAN 1 Cimalaka, dan SMAN 2 Cimalaka berpotensi memicu gangguan saluran pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terlebih di tengah cuaca panas dan minimnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir.

Salah seorang warga, Dedi, mengaku setiap hari harus mengenakan masker saat melintas di jalur tersebut. Bahkan ketika menjemput anaknya di SMAN 2 Cimalaka, ia harus menutup kaca helm karena debu yang beterbangan cukup pekat dan mengganggu jarak pandang saat berkendara.

“Kalau jemput anak sekarang harus pakai masker, kaca helm juga harus ditutup karena debunya sangat mengganggu. Saya khawatir kalau kondisi ini terus dibiarkan, anak saya bisa terkena ISPA. Memang pasir dibutuhkan untuk pembangunan, tapi sebaiknya truk-truk itu tidak melintas di jalur sekolah dan kampus, apalagi sekarang sedang musim kemarau,” kata Dedi kepada sejumlah awak media.

Keluhan serupa disampaikan Kepala SMAN Cimalaka (SACI), Sopian. Menurutnya, polusi debu dari aktivitas pertambangan batu dan pasir hingga kini masih mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Debu yang terbawa angin masuk ke lingkungan sekolah, mengotori ruang kelas, aula, lapangan olahraga, hingga menutupi atap bangunan. Akibatnya, aktivitas siswa di luar ruangan untuk sementara waktu dibatasi.

Ia berharap ada langkah nyata dari seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut segera ditangani. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya memperoleh lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan nyaman sehingga aktivitas pembelajaran tidak terganggu oleh faktor lingkungan.

“Setiap hari guru dan siswa harus membersihkan ruangan. Kegiatan upacara bendera, olahraga, pembiasaan, hingga literasi di lapangan ikut terganggu karena ketebalan debunya cukup tinggi. Selain mengurangi kenyamanan belajar, kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga sekolah,” ungkap Sopian.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariandhy, mengatakan pihaknya telah merespon aduan masyarakat dengan menggelar rapat koordinasi bersama unsur Kecamatan Cimalaka dan para pelaku usaha tambang untuk mencari solusi atas persoalan debu yang dikeluhkan warga.

“Hasil rapat, pelaku usaha memahami keluhan masyarakat dan siap melakukan langkah-langkah pengendalian debu. Dinas Pemadam Kebakaran juga telah melakukan penyiraman hingga empat kali sehari pada ruas jalan yang terdampak,” terang Ian.

Selain itu, akses kendaraan truk tronton menuju jalur yang melintasi kawasan sekolah dan permukiman warga untuk sementara ditutup sebagai upaya mengurangi dampak debu terhadap aktivitas masyarakat.

Ian menambahkan, Satpol PP bersama Dinas Pemadam Kebakaran juga telah turun langsung melakukan pengawasan serta penyiraman di sejumlah titik yang terdampak.

Pengusaha tambang pun berkomitmen melakukan penyiraman secara berkala terhadap jalan, kendaraan yang keluar masuk lokasi tambang, maupun area galian yang berpotensi menimbulkan debu.

“Komitmen tersebut akan terus kami awasi. Satpol PP akan melakukan pemantauan secara berkala agar pengendalian debu benar-benar dilaksanakan sehingga kenyamanan masyarakat dan aktivitas belajar di lingkungan sekolah dapat kembali normal,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi keluhan masyarakat dalam sesi Magrib Mengaji Online, Kamis (30/7/2026). Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan pemerintah daerah tidak ingin aktivitas pertambangan yang legal justru menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

“Di musim kemarau ini saya tidak mau aktivitas galian pasir merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dony menjelaskan, saat ini dari 33 lokasi tambang pasir yang pernah beroperasi di Sumedang, hanya tersisa 11 lokasi yang masih mengantongi izin resmi. Sementara sisanya telah ditutup karena izin operasionalnya telah habis atau tidak lagi memenuhi ketentuan.

Menurutnya, penutupan tambang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah hanya dapat menindak tambang yang melanggar ketentuan atau yang masa izinnya telah berakhir.

Untuk tambang yang masih berizin, Pemkab Sumedang akan terus melakukan pemantauan terhadap kedalaman galian, luas area tambang, hingga kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai dilakukan.

Selain itu, ia meminta seluruh kendaraan pengangkut pasir wajib menutup muatannya menggunakan terpal agar material tidak berceceran dan debu dapat diminimalkan selama perjalanan.

“Kami juga meminta pengusaha menerapkan teknik penambangan yang tidak menimbulkan debu berlebihan serta melakukan penyiraman secara rutin. Kebutuhan pasir untuk pembangunan memang ada, tetapi lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama,” bebernya.

Dony menambahkan, kawasan Gunung Tampomas saat ini telah diberlakukan moratorium aktivitas pertambangan. Artinya, apabila izin yang masih berlaku telah habis, maka aktivitas penambangan tidak akan diperpanjang dan lokasi wajib direklamasi.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pemberian izin, pengawasan hingga penertiban usaha pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Pemkab Sumedang tetap akan berperan aktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui Satpol PP. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.