RADARSUMEDANG.id — Pemerintah Kabupaten Sumedang akan melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, ruang milik jalan (Rumija), dan tanah negara di sejumlah wilayah.
Pasalnya pasca penertiban di kawasan Nalegong dan Simpang Barak hampir rampung, langkah serupa akan dilanjutkan ke wilayah lain, termasuk Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor.
Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar fungsi drainase kembali normal, ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, serta mengurangi potensi genangan saat musim hujan.
“Bangunan yang ditertibkan ini sebagian besar sudah berdiri cukup lama, bahkan ada yang usianya di atas 10 sampai 15 tahun. Namun karena berdiri di atas saluran air dan ruang milik jalan, tentu harus ditertibkan secara bertahap,” kata Fajar saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Gedung Creative Center (GCC) Sumedang, kawasan Bundaran Binokasih, Selasa (5/8) kemarin.
Menurutnya, penertiban di kawasan Nalegong dan Perempatan Barak mendapat dukungan masyarakat. Sejumlah pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.
“Sudah hampir selesai, tinggal satu dua bangunan lagi. Ada yang dibongkar menggunakan alat berat dan sebagian besar dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ini merupakan atensi dari Pak Gubernur sekaligus arahan Pak Bupati,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut dia, sebanyak 16 bangunan telah ditertibkan, terdiri dari delapan bangunan di kawasan Nalegong dan sisanya di kawasan Perempatan Barak. Setelah penataan kawasan Kota Sumedang selesai, pemerintah akan bergerak ke wilayah Cimanggung dan Jatinangor.
Kendati demikian, dalam hal ini pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis mengingat sebagian besar bangunan tersebut digunakan masyarakat untuk mencari nafkah.
“Ke depan atas arahan Pak Bupati akan dibahas bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian agar para pedagang yang terdampak bisa ditempatkan di lokasi yang memungkinkan untuk kembali berdagang tanpa melanggar aturan. Mereka boleh berdagang, tetapi tidak boleh menempati tanah negara atau ruang milik jalan,” ucapnya.
Salah satu opsi yang sedang dikaji, lanjut Fajar, yakni memfasilitasi relokasi pedagang ke pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, seperti Pasar Inpres, Pasar Wado, Pasar Tanjungsari maupun Pasar Cimanggung.
“Namun tentu harus melalui dialog dan kesepakatan bersama para pedagang sehingga tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak,” terangnya.
Fajar mengungkapkan, pemerintah juga menerima informasi bahwa sebagian pedagang membeli lapak secara ilegal meskipun berada di atas tanah negara. Kondisi itulah yang menjadi salah satu dasar dilaksanakannya penertiban.
“Tujuan kami sederhana, yaitu menciptakan ketertiban. Pedestrian ingin dibenahi, tetapi kalau masih dipenuhi bangunan liar tentu tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Itu yang menjadi perhatian Pak Gubernur,” imbuh Fajar.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengapresiasi para pemilik bangunan yang bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik bangunan yang telah membongkar secara mandiri. Adapun bangunan yang bersifat semi permanen terpaksa kami bongkar menggunakan alat berat. Mudah-mudahan nanti mendapatkan tempat usaha yang lebih baik dan membawa berkah, mari kita jaga Sumedang agar tetap tertib dan nyaman,” sebut Deni.
Deni menjelaskan, pada 3 Agustus 2026 pihaknya juga membantu membersihkan sisa-sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Kami mengimbau masyarakat yang sudah menerima surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga agar segera menindaklanjutinya dengan membongkar sendiri. Dengan begitu barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan dapat diselamatkan,” tuturnya.
Salah seorang pemilik bangunan yang membongkar warungnya secara mandiri, Tisna (49), mengaku menerima penertiban tersebut meski harus kehilangan tempat usahanya.
Tisna mengaku telah menjalankan usaha warung kelontong di lokasi tersebut sejak 2010. Beberapa hari lalu ia membongkar bangunannya sendiri, sementara barang-barang dagangannya diamankan karena masih akan digunakan untuk berjualan kembali apabila sudah mendapatkan lokasi yang baru.
“Kalau ditanya perasaan tentu bingung mau jualan di mana. Tapi bagaimana lagi, ini tanah milik pemerintah sehingga saya harus mengikuti aturan. Mudah-mudahan nanti ada solusi dari Pemda agar kami bisa kembali berjualan di tempat yang diperbolehkan,” katanya. (jim)





