RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni mantan Kepala Kesbangpol Sumedang berinisial AT serta seorang pihak swasta berinisial AS.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang pada Jumat (28/8).
Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Kesbangpol Sumedang.
“Benar, Kejari Sumedang kemarin sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang,” ujar Fawzal, Sabtu (29/8).
Fawzal menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Namun, ia belum membeberkan secara detail mengenai modus maupun rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kurang lebih Rp1,1 miliar, dan masih terus didalami,” katanya.
AT dan AS saat ini belum dilakukan penahanan. Rencananya, AT akan diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (1/9).
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di Kantor Kesbangpol Sumedang pada Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sebelumnya, penyidikan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Kesbangpol pada tahun anggaran 2024-2025.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Sumedang, tim penyidiknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025,” ujarnya saat penggeledahan.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, Kejari Sumedang masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan secara rinci bentuk penyalahgunaan anggaran serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. (gun)





