Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Perkembangan terbaru dari Gubernur Jawa Barat terkait hasil investigasi Inspektorat atas kasus di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang memunculkan keraguan sekaligus harapan baru di tengah masyarakat. Diberitakan bahwa setelah pemeriksaan menyeluruh, belum ada satu pun pihak yang diperiksa mengakui peristiwa tersebut. Semua membantah, sehingga belum ada temuan yang dapat diumumkan kepada publik. Di satu sisi, hasil ini mengundang pertanyaan: apakah benar-benar tidak terjadi apa-apa? Namun di sisi lain, justru di sinilah letak kehati-hatian kita diuji.
Perlu dipahami dengan tegas: pemeriksaan administratif yang dilakukan Inspektorat memiliki sifat dan ruang lingkup yang berbeda dengan penyelidikan kepolisian. Inspektorat menilai pelanggaran disiplin dan etika jabatan berdasarkan keterangan yang diberikan. Jika semua pihak yang diperiksa saling membantah, maka secara administratif memang belum dapat ditarik kesimpulan yang dapat diumumkan. Namun, belum ditemukan bukti yang cukup secara administratif bukan berarti peristiwa tersebut terbukti tidak pernah terjadi. Itu hanyalah satu tahap pemeriksaan yang belum tuntas menjawab segala pertanyaan.
Justru karena jalur administratif menemui jalan buntu karena keterangan yang saling bertolak belakang, maka jalur hukum menjadi penentu kebenaran yang paling krusial. Kepolisian memiliki wewenang dan sarana untuk mencari kebenaran secara mandiri — tidak bergantung pada siapa yang mengaku atau siapa yang membantah. Melalui pemeriksaan saksi, analisis jejak digital, rekaman, hasil pemeriksaan medis, serta fakta-fakta lain di lapangan, kepolisian dapat menegakkan kebenaran meskipun keterangan berubah-ubah.
Hal yang perlu ditegaskan kembali adalah sifat peristiwa yang diduga terjadi: pelecehan dan kekerasan seksual termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun pihak yang melaporkan kemudian menyatakan tidak terjadi apa-apa, kepolisian tetap dapat melanjutkan penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Keterangan yang berubah atau bantahan yang disampaikan di hadapan publik tidak serta-merta menggugurkan proses hukum. Justru perubahan keterangan itu sendiri menjadi hal yang harus diteliti: apakah murni perubahan ingatan, atau ada tekanan yang bekerja?
Di sisi lain, kebenaran harus tegak secara dua arah sekaligus. Apabila setelah diselidiki secara menyeluruh ditemukan bahwa laporan yang disampaikan ternyata tidak benar, berisi keterangan palsu, atau rekayasa, maka hal itu juga tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menyampaikan laporan palsu kepada pihak berwajib — termasuk Polda Jawa Barat — memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Setiap orang menyadur hukum berkewajiban menyampaikan kebenaran; jika ada yang sengaja mengarang fakta, membuat laporan yang tidak benar, atau mengajak saksi lain untuk berbuat kebohongan, maka ia sendiri dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain pasal tentang pengaduan palsu dan kesaksian palsu. Keadilan berarti melindungi pihak yang benar sekaligus menindak pihak yang memutarbalikkan fakta. Tidak ada satu pun pihak yang di atas hukum, dan tidak ada satu pun yang boleh disalahkan tanpa dasar yang sah.
Kepada DPRD Kabupaten Sumedang, sikap yang harus diambil adalah tetap mengawal proses ini secara berjenjang dan bertanggung jawab. Jangan menarik kesimpulan prematur bahwa “kasus selesai” hanya karena belum ada pengumuman dari Pemprov. Tetap minta laporan tertulis hasil investigasi Inspektorat secara lengkap, bukan sekadar pemberitaan lisan. Buka ruang aman bagi siapa saja yang memiliki informasi untuk menyampaikannya tanpa rasa takut. Jika proses dinilai tidak memuaskan atau tertutup, DPRD memiliki kewenangan untuk menggunakan hak pengawasan yang lebih lanjut , termasuk hak angket guna memastikan kebenaran terungkap secara terbuka. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkannya tidak boleh diabaikan.
Kepada Kepolisian, tugas yang diemban menjadi semakin berat namun justru semakin penting: bekerja secara mandiri, objektif, dan tidak terpengaruh oleh pernyataan apa pun yang beredar di ruang publik. Periksa fakta, teliti bukti, pastikan setiap pihak yang memberikan keterangan benar-benar bebas dari tekanan, ancaman, atau bujukan. Jika ditemukan indikasi ada pihak yang memengaruhi keterangan orang lain, itu adalah tindak pidana tersendiri yang harus ditindak tegas. Demikian pula sebaliknya: jika ditemukan bukti kuat bahwa laporan dibuat-buat, disampaikan dengan sengaja untuk menuduh pihak lain tanpa dasar yang sah, maka proses hukum harus dijalankan secara adil dan tegas terhadap siapa pun yang melakukannya. Sampaikan perkembangan kepada masyarakat secara terbuka dan berkala, sehingga tidak ada ruang kosong yang diisi oleh spekulasi.
Keputusan Gubernur untuk turun langsung ke Sumedang guna berdialog secara langsung dengan para pihak patut diapresiasi. Namun pada akhirnya, kebenaran tidak dapat ditentukan oleh kesepakatan antarpejabat , ini bukan masalah administrasi pemerintahan tapi ia harus diungkapkan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Kita semua menginginkan ketenangan dan keharmonisan di Sumedang. Namun ketenangan yang dibangun di atas kebenaran yang ditutup-tutupi tidak akan bertahan lama. Keadilan yang sesungguhnya lahir ketika kita berani meneliti fakta secara jujur, melindungi yang lemah, menindak yang bersalah — baik yang diduga melakukan tindakan maupun yang diduga mengarang tuduhan — dan membiarkan proses berjalan tanpa campur tangan siapa pun. Itulah yang diharapkan oleh masyarakat Sumedang saat ini.
* ) Warga Sumedang, Mantan Anggota DPRD Sumedang.






