RADARSUMEDANG.ID – Seluruh perhatian dan dukungan dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir selama ini terhadap keberadaan serta pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sumedang diapresiasi Keraton Sumedang Larang. Salah satu di antara apresiasi tadi sehubungan Pemkab Sumedang telah memberikan payung hukum terhadap eksistensi Keraton Sumedang Larang melalui sejumlah regulasi daerah.
Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Raden Luky Djaohari Soemawilaga menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang sebagai Puser Budaya Sunda serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026, tentang Lembaga Kebudayaan. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020, keberadaan Keraton Sumedang Larang disebut memiliki kedudukan penting dalam pengembangan kebudayaan daerah.
Keraton Sumedang Larang yang berkedudukan di Gedung Srimanganti dan memiliki fungsi utama sebagai pusat pengembangan, serta pelestarian budaya daerah. Fungsi lainnya adalah mendukung pembangunan karakter berbasis kebudayaan di Kabupaten Sumedang.
“Keraton juga memiliki fungsi sebagai pusat informasi dan edukasi mengenai sejarah serta kebudayaan daerah,” kata Raden Luky usai acara Pemberian Penghargaan dari Keraton Sumedang Larang kepada Bupati Dony Ahmad Munir di Keraton Sumedang Larang pada Kamis (24/9).
Dia menerangkan, dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan, Keraton Sumedang Larang termasuk salah satu lembaga kebudayaan yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. “Pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Payung hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan keraton sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Selain hal ini merupakan kado istimewa bagi Keraton Sumedang Larang, Raden Luky merasa bersyukur atas keberadaan keraton mendapatkan pengakuan dari negara melalui pemerintah. Legalitas dan aspek hukum tersebut menjadi modal penting bagi Keraton Sumedang Larang untuk melakukan akselerasi dalam pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan.
“Dengan adanya pengakuan melalui Perda dan Perbup, keraton diharapkan semakin percaya diri menjalankan perannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tekadnya, seraya memaparkan bahwa keraton saat ini merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi, legalitas aspek hukum memang selayaknya harus didapatkan. Ke depan, Keraton Sumedang Larang berharap keberadaannya tidak hanya menjadi simbol sejarah dan budaya, tetapi juga mampu menjadi salah satu kekuatan pembangunan daerah,” terang Raden Luky.
Dia menambahkan, pihaknya ingin mendorong terciptanya daya saing daerah berbasis budaya, sekaligus memperkuat eksistensi budaya Sunda dan mengembangkan sektor pariwisata. Tujuannya, penguatan budaya dan pariwisata tersebut diharapkan ikut berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. (tri)







