Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id –– Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 38 menjadi 31–32 perangkat daerah — dinas dari 26 menjadi 21, badan dari 9 menjadi 7–8 — menyambut harapan masyarakat akan birokrasi yang lebih ramping, lincah, dan hemat. Gubernur menegaskan: “strukturnya sedikit, fungsinya banyak,” dengan target penurunan belanja aparatur hingga 20 persen untuk dialihkan ke pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun satu hal perlu ditegaskan sejak awal: mengurangi jumlah OPD di atas kertas belum tentu sama dengan melakukan right sizing yang sesungguhnya.
Konsep right sizing bukan sekadar mengecilkan ukuran organisasi. Ia berarti menyesuaikan struktur dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan beban kerja riil, sehingga organisasi tidak hanya lebih sedikit jumlahnya, melainkan lebih tepat fungsinya, lebih cepat prosesnya, dan lebih hemat biayanya. Jika pengurangan instansi tidak diikuti ketiga hal ini, maka yang terjadi hanyalah pertukaran papan nama di pintu kantor.
Enam kelompok penggabungan yang diusulkan tampak logis: Bappeda disatukan dengan Badan Litbang, Dinas Lingkungan Hidup dengan unsur Tata Ruang, Dinas Koperasi dengan Perindustrian-Perdagangan, DP3AKB dengan Dukcapil, Dinas Sumber Daya Air dengan Bina Marga-Penataan
Ruang, serta Pariwisata-Kebudayaan dengan Pemuda-Olahraga. Secara hukum, ini berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi. Namun landasan hukum tidak menjamin efisiensi yang otomatis terjadi.
Ada dua tingkatan efisiensi yang harus berjalan bersamaan, dan keduanya belum terjamin:
Pertama, efisiensi substansial di sisi tugas dan pelayanan.
Penggabungan harus menghapus tumpang tindih kewenangan, mempersingkat alur keputusan, dan menyatukan layanan yang saling berkaitan. Misalnya, perencanaan daerah yang menyatu dengan penelitian dan pengembangan seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih berbasis data dan konsisten. Namun hal ini baru bisa terjadi jika peta tugas dan fungsi disusun ulang secara menyeluruh, bukan sekadar menempelkan dua aturan kerja yang berbeda menjadi satu sampul. Tanpa penyatuan alur kerja yang nyata, setiap bagian akan tetap berjalan sendiri-sendiri di bawah satu nama baru.
Kedua, efisiensi fiskal di sisi belanja operasional. Inilah yang paling jarang dibuktikan dengan angka. Penghematan yang dijanjikan hanya bisa tercapai jika: jabatan pimpinan benar-benar dihapus, bukan dipindahkan ke tempat lain; pejabat yang tidak mendapat posisi baru tidak sekadar dialihkan ke jabatan fungsional dengan tunjangan yang setara; gedung, kendaraan dinas, dan aset berlebih dimanfaatkan atau dialihkan; serta rapat, perjalanan dinas, dan biaya operasional harian benar-benar dipangkas sesuai kebutuhan yang lebih ramping.
Risiko terbesar yang mengancam kebijakan ini adalah apa yang disebut “substitusi jabatan” adalah pola yang sudah terlihat pada penyederhanaan birokrasi sebelumnya. Ketika kursi pimpinan dihapus, pejabat yang terdampak dialihkan menjadi Analis Kebijakan atau Penelaah Teknis Kebijakan dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nyaris sama besar. Jika ini terulang, maka: jumlah penerima tunjangan tidak berkurang, biaya gaji tetap sama, dan yang berubah hanyalah nama jabatan di kartu identitas. Efisiensi sama sekali tidak terjadi.
Belum lagi kenyataan bahwa penyederhanaan ini berjalan sendirian di tingkat daerah, tanpa diikuti langkah serupa dari kementerian dan lembaga di pusat. Selama struktur di atas tidak ikut dirampingkan, maka alur pelaporan, arahan, dan koordinasi tetap panjang. OPD yang telah menyatu tetap harus melayani kewenangan yang terpisah-pisah sesuai instansi vertikal. Akibatnya, efisiensi yang diharapkan dari penggabungan fungsi menjadi tumpul.
Dampak terhadap kualitas pelayanan juga harus diwaspadai.
Menggabungkan DP3AKB dengan Dukcapil misalnya, menyatukan urusan perlindungan perempuan dan anak yang sensitif dan butuh perhatian khusus dengan urusan administrasi kependudukan yang bersifat massal. Tanpa pemetaan fungsi yang cermat dan alokasi anggaran yang memadai, fokus pada kelompok rentan bisa tergerus oleh beban administrasi yang lebih besar. Standar Pelayanan Minimal tidak boleh dikorbankan demi efisiensi.
Namun ada satu hal lagi yang belum mendapat sorotan memadai: penataan di tingkat Provinsi saja tidak cukup jika tidak diselaraskan dengan penataan di seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Jika Pemprov menyatukan urusan sementara daerah di bawahnya tetap terpisah-pisah, maka terbentuk satu pintu masuk yang menghadapi banyak pintu keluar. Satu Dinas Provinsi harus mengoordinasikan tiga hingga empat Dinas di daerah, akan terjadi arahan membingungkan, pelaporan berulang, respons melambat. Sebaliknya, jika Kabupaten/Kota merampingkan sendiri tanpa acuan serupa, pola pengelompokan bisa berbeda-beda di tiap daerah sehingga keselarasan program dan anggaran terputus.
Sinkronisasi ini bukan berarti menyeragamkan struktur secara paksa. Setiap daerah punya ukuran, beban kerja, dan kapasitas fiskal yang berbeda. Namun pola pengelompokan fungsi sebaiknya berjalan seirama: urusan yang dikelola terintegrasi di tingkat atas, sebaiknya juga dikelola terpadu di tingkat bawah. Bappeda yang menyatu dengan Litbang di Provinsi sebaiknya diikuti penyatuan serupa di daerah. Demikian pula Lingkungan Hidup dengan Tata Ruang, Pariwisata dengan
Kebudayaan, dan urusan lain yang saling berkaitan.
Tanpa keselarasan ini, penghematan di tingkat Provinsi bisa habis terkikis oleh ketidakefisienan di hubungan antar-tingkatan pemerintahan.
Maka, agar perampingan ini benar-benar menjadi right sizing yang sesungguhnya, bukan sekadar kosmetik struktural, ada lima hal yang wajib dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka:
Pertama, peta fungsi dan kewenangan yang baru. Tunjukkan secara jelas: tugas mana yang dihapus, mana yang digabungkan, dan bagaimana alur keputusan diperpendek. Jangan biarkan dua instansi tetap berjalan paralel di bawah satu nama.
Kedua, analisis beban kerja riil. Jumlah pegawai dan pimpinan di setiap OPD baru harus didasarkan pada ukuran volume pekerjaan, cakupan wilayah, dan jumlah layanan yang diberikan serta bukan sekadar memindahkan orang dari instansi lama.
Ketiga, peta jabatan yang jujur.
Sebutkan berapa jabatan eselon II, III, dan IV yang benar-benar dihapus dan berapa rupiah tunjangan yang tidak lagi dibayarkan. Setiap penempatan ke jabatan fungsional harus didasarkan kebutuhan nyata, bukan untuk menampung mereka yang kehilangan kursi.
Keempat, kerangka acuan sinkronisasi untuk Kabupaten/Kota. Pemprov sebaiknya menyusun pedoman pola pengelompokan fungsi yang dianjurkan, dibahas bersama dalam forum pimpinan daerah, sehingga penataan berjalan selaras tanpa memaksakan keseragaman bentuk.
Kelima, rincian penghematan, alokasi, dan evaluasi berkala. Masyarakat berhak tahu berapa miliar yang dipangkas dan dialihkan ke pos apa. Enam bulan hingga satu tahun setelah pemberlakuan, hasil pemantauan — waktu layanan, keluhan warga, biaya operasional — dipublikasikan tanpa penundaan.
Perampingan OPD adalah langkah yang tepat dan mendesak. Namun right sizing bukan soal berapa instansi yang dikurangi — ia soal apakah organisasi yang tersisa lebih tepat menjalankan tugasnya, lebih hemat mengelola anggarannya, lebih selaras bekerja sama antar-tingkatan, dan lebih cepat melayani rakyatnya.
Jangan sampai, setelah semua digabungkan, yang berubah hanyalah nama di papan pengumuman. Jawa Barat membutuhkan perubahan yang nyata, bukan sekadar tampilan yang rapi. Biarkan angka kinerja, angka penghematan, dan keselarasan antar-daerah yang berbicara.(*)
*)Warga Sumedang Jawa Barat, Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan






