RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang dipastikan tetap berlangsung pada 28 Oktober 2026. Tak hanya soal jadwal, penerapan sistem pemilihan digital juga mengalami perubahan. Dari semula direncanakan sebatas uji coba di satu TPS per desa, kini sistem tersebut akan digunakan di seluruh 424 TPS yang tersebar di 92 desa peserta Pilkades.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar, S.E., saat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak secara digital di Ruang Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (8/10).
Dalam rapat tersebut, Sidik didampingi Ketua Komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia, S.H., M.H. Hadir pula Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, kepala SKPD terkait, serta para ketua panitia Pilkades tingkat desa.
Sidik menegaskan, pelaksanaan Pilkades tidak mengalami penundaan. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Perubahan justru terjadi pada skema penerapan teknologi digital yang kini direncanakan menjangkau seluruh TPS.
Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan simulasi Pilkades digital. Berdasarkan hasil simulasi, sistem dinilai mudah digunakan, efektif, serta mampu mempercepat proses rekapitulasi suara. Hasil itu menjadi pertimbangan untuk menerapkan sistem digital secara menyeluruh dalam Pilkades serentak tahun ini.
Meski demikian, penerapan sistem baru tersebut membutuhkan persiapan dan pemahaman masyarakat yang memadai. Karena itu, DPRD Sumedang mendorong DPMD Kabupaten Sumedang untuk segera menggencarkan sosialisasi, terutama mengenai tata cara menggunakan sistem pemilihan digital.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan saat hari pemungutan suara. Panitia di setiap desa juga perlu memastikan informasi mengenai mekanisme pemilihan tersampaikan dengan baik kepada para pemilih.
Penerapan sistem digital di 424 TPS menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Sumedang. Selain memastikan kesiapan teknis, penyelenggara harus menjaga kelancaran proses pemilihan agar hak masyarakat dalam menentukan pemimpin desa tetap terlindungi.
DPRD berharap, dengan persiapan yang matang dan sosialisasi yang merata, Pilkades serentak pada 28 Oktober 2026 dapat berlangsung aman dan lancar. Hasilnya diharapkan mampu melahirkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.(rls)







