Wacana Gaji ASN dan Pensiunan Via Koperasi Desa Merah Putih: Niat Baik, Tetap Harus Berjalan dengan Hati-Hati

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya*

RADARSUMEDANG.id –– Belakangan ini masyarakat disuguhi wacana yang menarik sekaligus memancing pertanyaan: rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara dan pembayaran tunjangan pensiunan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Gagasan ini dilontarkan dalam rangka memperkuat peran koperasi di tingkat paling bawah sekaligus mendorong sirkulasi ekonomi di wilayah pedesaan. Niatnya patut diapresiasi. Namun di tengah antusiasme, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama: apakah kita sudah siap menyalurkan dana sebesar itu?

Skala Angka Yang Tidak  Kecil

Perlu kita sadari, ini menyangkut hajat hidup jutaan warga. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2026, jumlah total ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,74 juta orang, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu . Sementara itu, jumlah pensiunan PNS dan penerima tunjangan pensiunan diperkirakan mencapai lebih dari 3 juta orang . Artinya, wacana ini berdampak langsung kepada lebih dari 9,7 juta penerima dengan nilai penyaluran yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulannya. Ini bukan angka kecil  , ini adalah sumber penghidupan utama bagi jutaan keluarga di seluruh pelosok negeri.

Inti Wacana : Bukan Pengganti Melainkan Opsi Tambahan

Perlu diluruskan sejak awal: yang sedang dibahas bukanlah pemindahan mutlak atau penyaluran tunggal gaji dan pensiunan melalui koperasi. Pihak berwenang telah menegaskan bahwa koperasi diharapkan menjadi salah satu mitra alternatif, tidak menggantikan peran perbankan yang selama ini menjalankan fungsi tersebut. ASN dan pensiunan nantinya diharapkan tetap memiliki kebebasan memilih: apakah ingin tetap menggunakan rekening bank, PT Pos Indonesia, atau beralih ke koperasi desa. Prinsip kebebasan memilih ini adalah syarat mutlak yang tidak boleh dikorbankan demi alasan apa pun.

Sisi Positif Yang Patut Diapresiasi

Jika dikelola dengan baik, keterlibatan koperasi desa membawa sejumlah potensi positif. Pertama, memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat di desa agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat menabung dan meminjam, tetapi naik kelas menjadi penyedia jasa keuangan yang lengkap. Kedua, memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah yang selama ini minim akses perbankan. Ketiga, mendorong dana yang diterima warga tetap berputar di lingkungan ekonomi lokal, sehingga dampak perputaran uang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Peringatan : Jangan Terburu buru

Namun, di balik niat baik itu, ada sejumlah catatan krusial yang tidak boleh diabaikan. Pertama-tama, pengawasan dan jaminan keamanan dana belum memadai. Sampai saat ini RUU Perkoperasian yang akan mengatur pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri serta skema penjaminan simpanan belum disahkan menjadi undang-undang. Dana gaji dan uang pensiun adalah sumber kehidupan jutaan warga. Keamanannya tidak boleh dipertaruhkan sebelum ada kerangka hukum yang jelas dan lembaga penjamin yang andal.

Kedua, kapasitas dan kesiapan koperasi sangat beragam. Koperasi Desa Merah Putih baru saja dikukuhkan dan sebagian besar masih dalam tahap pembentukan serta penguatan manajemen. Menyalurkan gaji dan pensiunan untuk hampir 10 juta orang bernilai puluhan triliun rupiah setiap bulan memerlukan sistem digital yang andal, SDM yang terlatih, serta prosedur pengamanan yang ketat — sesuatu yang tidak terbentuk dalam semalam.

Pelajaran Berharga dari Program Sebelumnya

Kita tentu belum lupa pada pelaksanaan program Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Di awal pelaksanaannya, kedua program ini menemui kendala karena diluncurkan secara serentak di seluruh wilayah tanpa uji coba yang memadai terlebih dahulu. Akibatnya muncul berbagai kendala operasional yang sebenarnya bisa diantisipasi jika ada tahapan percontohan yang dilakukan secara bertahap.

Pelajaran berharga ini hendaknya menjadi pedoman. Tidak ada salahnya sebuah gagasan besar, tetapi cara melaksanakannya menentukan keberhasilan. Serempu bukan berarti harus serentak semua sekaligus. Serempu dalam visi, tetapi bertahap dalam langkahnya adalah cara yang lebih bijaksana.

Prinsip : Siap Dulu. Uji Coba, Baru Perluas

Oleh karena itu, saya menegaskan: sekalipun nanti seluruh prasyarat hukum, pengawasan, infrastruktur, dan kapasitas SDM sudah terpenuhi sempurna, langkah yang paling bijaksana tetaplah melakukan proyek percontohan terlebih dahulu.

Pilih daerah-daerah yang koperasinya sudah terbukti sehat dan mumpuni. Jalankan dalam jangka waktu tertentu. Catat kendala, perbaiki kelemahan, evaluasi berulang kali, dan baru perluas secara bertahap ke wilayah lain. Pendekatan ini akan meminimalkan risiko sekaligus memastikan bahwa manfaat yang diharapkan benar-benar terwujud tanpa mengorbankan keamanan dana rakyat.

Penutup

Memperkuat koperasi desa adalah langkah yang tepat untuk membangun kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput. Namun, mempercayakan penyaluran gaji dan pensiunan bagi jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia adalah tanggung jawab besar yang menyangkut hajat hidup banyak orang. Mari kita bangun dengan semangat yang sama, tetapi langkah yang lebih hati-hati, terukur, dan bertahap. Karena bagi urusan kebutuhan dasar masyarakat, lebih baik lambat tetapi aman, daripada cepat tetapi berisiko.(*)

*)Warga Sumedang, Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.