RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia tiga tahun di Kota Bandung menjadi perhatian setelah korban dilaporkan mengalami luka pada organ intim dan terdiagnosis gonore. Terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban dilaporkan belum ditemukan bersama anak, sejak 28 September 2026. Perkara ini telah dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Organisasi profesi kedokteran itu mendukung proses hukum yang objektif dan transparan untuk mengungkap perkara.
Ketua IDI Wilayah Jawa Barat, dr. Moch Lutfhi menegaskan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Penanganan perkara harus mengedepankan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban yang masih berusia sangat dini.
“Kami dari IDI Wilayah Jawa Barat sangat prihatin atas dugaan peristiwa tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak,” ujar Lutfhi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Lutfhi mengatakan pihaknya mendukung penanganan perkara yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat. Ia pun menegaskan apabila dugaan terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan etika profesi kedokteran.
“Apabila terbukti, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan etika luhur profesi kedokteran,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa menjelaskan dugaan kekerasan mulai terungkap setelah ibu korban berinisial MS melihat anaknya memeragakan perilaku dewasa. Ketika ditanya mengenai sumber perilaku itu, anak disebut menjawab ia mengetahuinya dari telepon genggam ayahnya yang berinisial IS.
Beberapa hari kemudian, korban dilaporkan mengalami rasa sakit saat buang air kecil. MS kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan luka lebam pada organ intimnya. Kondisi yang mendorong ibu korban membawa anaknya untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Menurut Debi, pemeriksaan dokter menemukan luka robekan pada organ intim korban. Anak itu kemudian menceritakan ayahnya pernah memasukkan jari ke organ intimnya. Dokter selanjutnya menyarankan pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan temuan medis.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukum juga menunjukkan adanya infeksi gonore atau penyakit menular seksual. Temuan medis itu menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, meskipun penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Debi mengatakan MS mengalami guncangan emosional setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anaknya. Ibu korban kemudian meninggalkan rumah bersama anaknya dan tinggal di rumah orang tuanya, dilakukan setelah muncul dugaan kekerasan yang melibatkan ayah kandung korban.
Kuasa hukum menyebut dugaan peristiwa itu tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga diduga berlangsung di sebuah hotel. IS disebut mengajak anaknya ke hotel dengan iming-iming mainan. Keterangan menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pihak korban kepada pendamping hukumnya dan masih memerlukan pendalaman penyidik.
Menurut Debi, kasus sebelumnya sempat dilaporkan ke kepolisian sektor setempat. Namun, pihaknya menyatakan belum melihat tindak lanjut yang diharapkan. Pada 28 September 2026, MS kembali melaporkan perkara itu ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, IS dilaporkan membawa anaknya dan hingga Selasa (20/10/2026) belum ditemukan, berdasarkan keterangan kuasa hukum. Kondisi menambah urgensi penelusuran keberadaan anak untuk memastikan keselamatan serta memenuhi kebutuhan perlindungannya. Informasi mengenai keberadaan korban dan terduga pelaku masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Debi menambahkan proses perceraian MS dan IS telah diputus pengadilan, Senin (19/10/2026), setelah diajukan pada pertengahan 2026. IS diketahui berprofesi sebagai dokter dan memiliki klinik mandiri di sekitar tempat tinggalnya di Kota Bandung, serta disebut berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar.
Hingga kini, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual berada dalam proses hukum, sementara keselamatan dan keberadaan anak menjadi perhatian utama. (dsn)






