“Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi merypakan tahapan puncak meliputi bidang manajerial, sosial kultural, teknis. Seleksi ini tentu berbasis komputer melalui CAT, termasuk dalam tahapan seleksi ini adalah seleksi wawancara (23-24 Februari) di dua tempat terpisah yakni SMAN 1 Sumedang dan SMKN 1 Sumedang. Satu ruangan bisa memuat sampai 132 orang, jadi nanyi bisa dipastikan dua hati proses seleksi kompetensi selesai,” sebut Herman.
Selain itu lanjut Herman, dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
“P3K memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS, kecuali jaminan pensiun. Karena P3K juga mendapat perlindungan, berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum,” imbuh Herman.
Herman menambahkan, P3K ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi generasi milenial yang mempunyai idealisme dan gagasan yang lebih profesional. Sehingga status P3K yang bersifat kontraktual ini, lebih mudah untuk diberhentikan kapanpun ketika kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan.(jim)







