“Dengan program tangkap buronan (Taru), total DPO di Sumedang hanya 1 orang, dan hari ini berhasil kita tangkap, sehingga kita tidak ada tunggakan DPO lagi. Adapun untuk penanganan perkara, sudah selesai, karena penyidikannya dari Polres, kemudian untuk penuntutannya dilimpahkan ke Kejari,” ucapnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumedang, Agus Hendra Yanto menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat dan atas arahan dari Kajari, pihaknya melakukan penyelidikan tertutup atas laporan tersebut selama satu minggu (20-26 Februari 2019) guna memastikan keberadaan Dodi.
“Alhamdulilah pada hari ini sekira jam 12.00 wib kami dari tim Intel bersama dengan Pidsus Kejari Sumedang melakukan penjemputan terhadap terpidana Dodi di kediamannya di sekitar Karapyak. Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari guna proses administrasi eksekusi oleh eksekutor Kejari, dengan cara dibawa ke lembaga permasyarakatan (LP) kelas II B Sumedang,” ungkapnya.
Kasus ini berawal pada 2010, saat itu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi dana sebesar Rp 8.492.648.000 yang terdiri dari sumber loan Asian Development Bank dan APBN sebesar Rp 8.367.648.000 serta APBD Sumedang senilai 125 juta ruliah untuk melaksanakan program SAFVER.
Program tersebut digulirkan dalam rangka memberdayakan para petani ikan, melalui kelompok yang dilaksanakan di 20 kecamatan, tepatnya 42 desa yang terdiri 46 kelompok hungga melibatkan 38 perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa.(jim)





