JATINANGOR – Peringatan Hari Santri yang dirayakan pada 22 Oktober tahun 2020 terasa lebih meriah karena ada kado istimewa bagi kaum santri. Kado istimewa tersebut adalah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019.
Berdasarkan data yang diperoleh terdapat jumlah pondok pesantren yang terdapat pada Kabupaten Sumedang masih banyak yang belum terdata merupakan bukti bahwa keberadaan pesantren diakui masyarakat dan menjadi wadah institusi pendidikan yang perlu dipertimbangkan keberadaannya.
Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.
Sementara itu, pengaturan mengenai pesantren belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Hal tersebut menjadi pemikiran dan perjuangan Fraksi PKB di DPRD untuk menginisiasi lahirnya Perda tentang Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kab Sumedang Sumedan Herman Habibullah, S.Sos.I mengatakan Dasar utama kami adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pesantren menjelaskan dengan tegas bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan Pengelolaan Pendidikan Pesantren seperti yang tercantum dalam Pasal 46 (1). Berdasarkan ini, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan turunannya sesuai dengan kewenangannya.
“Kami Fraksi PKB DPRD kab Sumedang, telah mengikuti Rapat Konsultasi anatara Pimpinan DPRD dengan para Ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan. Dalam rapat diputuskan bahwa Fraksi PKB mendorong agar Raperda Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Perda Inisiatif DPRD, bahkan proses untuk dijadikannya Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren menjadi Perda inisiatif DPRD ini sudah pada tahapan pengkajian di Bapemperda dan Naskah Akademisnya sudah selesai dibuat pada akhir tahun 2020,” ucap Herman.
Menurutnya, Kajian Naskah Akademik Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren Kabupaten Sumedang dimaksudkan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Sumedang
“Fraksi PKB secara khusus menjadi inisiator tentang Raperda dimaksud. Dan perkembangan sampai saat ini di tataran DPRD sudah berproses penyusunan Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD untuk diajukan di rapat Paripurna kepada Pemerintah Kabupaten. Intinya kami Fraksi PKB menjelaskan bahwa raperda ini inisiatif DPRD yang di motori oleh kami, bukan ajuan dari Pemerintah Kabupaten,” tutupnya. (tha).





