RADARSUMEDANG.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang hingga H-3 idul fitri belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang tidak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Sehingga bisa dipastikan, pembayaran THR oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang terhadap karyawanya dinilai lancar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan, Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan kepada radar sumedang.
Ia menyebut tidak adanya laporan dari karyawan perusahaan terkait persoalan belum dibayarkannya THR merupakan salah satu bukti bahwa di Kabupaten Sumedang sejauh ini perusahaan dinilai masih patuh dalam membayar THR kepada karyawannya.
“Meskipun belum bisa dipastikan besaran pemberian THR itu berapa nominalnya, namun berdasarkan hasil monitoring bahwa setiap perusahaan memang siap untuk membayar THR pada Idulfitri tahun ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai, jika semua perusahaan mampu membayar THR, artinya mereka sudah berupaya meskipun ada perusahaan yang keuangannya tidak stabil karena terdampak pandemi Covid-19.
“Cuma kami harus nunggu (laporan) sampai hari Rabu (12/5/2021), apakah semua sesuai rencana atau tidak, kalau sejauh ini belum ada laporan,” ujarnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Sumedang, total perusahaan yang harus membayar THR bagi karyawannya ada 903 dengan rincian, 45 perusahaan kategori besar, 114 perusahaan sedang, dan 744 merupakan perusahaan kecil.
“Mereka mengusahakan kalau masalah pembayaran THR. Apalagi kalau perusahaan besar, sebelum minggu ini juga sudah membayar,” kata Bambang.
Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR itu harus dibayar full 7 hari sebelum lebaran.
“Betul, maksimalnya 7 hari sebelum lebaran, tapi kami tetap menunggu sampai akhir, apakah ada pengaduan atau tidak,” ucapnya.
Bambang mengatakan, jika hingga H-1 lebaran ada pengaduan terkait masalah pembayaran THR, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker). (gun)





