Masih Membandel Akhirnya Lima Cafe di Sumedang Kena Denda

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Sebanyak 5 cafe dan resto dikenai sanksi denda dalam Operasi Gakkumlin yang digelar Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub Kabupaten Sumedang, Sabtu (15/5) malam. Operasi dilakukan dengan melakukan patroli ke cafe dan resto di seputaran Sumedang kota.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menindak pelaku usaha yang masih bandel, dengan membuka usahanya melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB.

“Pelanggaran atas pelaku usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB, dan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka diberikan denda administratif sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2021 dan Kepbup Nomor 187 Tahun 2021 kepada pelaku usaha,” kata Rizzal.

Kata Rizzal, dari 5 cafe yang dikenai sanksi, denda yang terkumpul sebanyak Rp 700 ribu. Selain di cafe, petugas gabungan juga membubarkan kerumunan di pinggi jalan.

“Termasuk kerumunan di fasilitas umum di sekitar Alun-alun Sumedang dan Empang diberikan edukasi pendisiplinan protokol kesehatan dan pembubaran paksa karena melebihi jam operasional, dan menimbulkan kerumunan,” ucapnya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, Operasi Gakkumlin digelar untuk menindak para pengusaha cafe yang masih melanggar aturan.

“Ada juga pengusaha yang ngaku belum tahu ada aturan jam operasional, menurut kami itu hanya kilah biasa saja untuk menghindari sanksi,” ujarnya.

Padahal, kata Hilman, Pemkab Sumedang sudah sering melakukan sosialisasi baik melalui media cetak dan elektronik, terkait sejumlah peraturan yang sudah diundang-undangkan.

“Kalau masih ada yang membandel pasti akan dilakukan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang masih melanggar,” tuturnya. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.