Polemik Musda Golkar Sumedang, Jafar dan Yogi Beda Pendapat

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Pasca pemanggilan Ketua dan Sekretaris lama DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang, jajaran pengurus, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) beserta kader Golkar kembali melakukan Sidang Pleno, Kamis (27/5).

Sidang Pleno dilakukan untuk pembentukan kembali kepanitiaan Musda ulang yang semula dinyatakan oleh Mahkamah Partai (MP) Golkar bahwa Musda ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten tanggal 27 Agustus 2020 dinyatakan tidak sah sehingga harus dilakukan Musda ulang.

Sejumlah pengurus lama periode 2016-2020 pun tampak hadir, baik Ketua DPD Sidik Jafar, Sekretaris Yogie Yaman Sentosa. Ada juga beberapa tokoh Golkar seperti H. Deden Yayan Rustanto, Jajang Heryana hingga Toto Sugiarto.

Namun secara mengejutkan usai melaksanakan rapat pleno tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang periode 2016-2020 Sidik Jafar mengatakan bahwa rapat pleno tidak sah.

“Rapat pleno tidak sah. Karena quorom pleno hanya seperempat yang hadir, jadinya ya tidak bisa dilaksanakan. Sesuai AD ART harus dua pertiga, artinya dari 76 orang dibagi dua pertiga baru sah,” kata Sidik Jafar usai rapat pleno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.