JATINANGOR – Sejumlah konsumen atau penghuni perumahan Kurnia Oryza Abadi (Janaty Park) mengaku merasa dibohongi oleh Developer. Pasalnya, sampai saat ini Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasis) yang dijanjikan Developer belum ada sama sekali, padahal konsumen sudah menempati hampir 10 tahun.
Konsumen sekaligus mantan pemegang saham Ramos Hutawuruk mengatakan, keluhan konsumen yang telah lama menempati rumah di cluster-cluster yang ada di janati park, mereka menagih janji terhadap keberadaan Fasum, Fasos karena sampai saat ini belum terwujud.
“Misalkan saja Masjid yang sebelumnya dijanjikan dengan ceremonial yang mewah dan di resmikan oleh Bupati Sumedang berjalan dengan meriah dan megahnya, kemudian dimulailah dengan pekerjaan pondasi masjid, tetapi sayangnya hanya sampai disitu dan samapai sekarang pondasi tersebut terbengkalai dan masjid yang dijanjikan hanya tinggal Janji. Ada apa sih dengan Koryza atau Janaty Park,” ucapnya kepada Radar Sumedang. Senin (31/05).
Ramos menjelaskan bahwa dirinya yang pertama kali mencetuskan dan menciptakan perumahan Janaty Park. Akan tetapi, dikarenakan investornya meninggal, kemudian mencari investor baru, dan bertemulah dengan Kopelindo, setelah mempresentasikan proyek itu di tahun 2009.
“Saya sempat galau karena investor saya meninggal, sehingga saya ikuti saja kemauan Kopelindo, seperti modal yang saya habiskan hanya dihitung seharga 300 juta, padahal lebih 10X lipat yang saya keluarkan, kemudian barulah saya sadar kenapa dihargai 300 juta, karena setahun kemudian mereka melakukan penambahan modal, karena mereka tahu persis saya tidak ada uang dan akan terdelusi modal saham saya,” tambahnya.
Menurutnya, awalnya saham yang dimilikinya 30% turun menjadi 12,8 % itu pun dikarenakan ketua kopelindo masuk di PT miliknya, sebagai pemilik saham dan anaknya yang menjadi komisaris.
“Kemudian 2 tahun kemudian, saya dipaksa menjual saham, tetapi saya tidak mau sementara saham mereka yang di Perusahaan saya mau dijual, lalu mereka berusaha membujuk mereka untuk menjual saham saya. Lalu ketua Koplindo membujuk saya dengan janji saya tetap menjadi Direksi di Perusahaan Kurnia Oryza Abadi. Karena dijanjikan seperti itu, akhirnya saya setuju karena dengan menjual saham dengan harapan dapat mengembangkan usaha saya yang lainnya,” ucapnya.
Kendati demikian, kata ia, setelah sahamnya terjual, pengurus mulai semena-mena melakukan kegiatan, dari mulai meminjam pinjaman kepada pemegang saham 360 Milyar, melakukan pembelian tanah yang tidak jelas letaknya.
“Saya dan tim saya tidak boleh ikut campur didalam pembebasan tanah itu, banyak sekali tindakan yang dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok. Setelah saya selidiki dan mencari bukti ternyata benar mereka melakukan markup pembelian tanah, dimana pembelian tanah dilakukan oleh orang ketiga. Saya juga heran kok bias bisanya meminjam kepada pemegang saham dalam hal ini Kopelido sebesar 360M, padahal keuntungan perusahaan hanya dibawah 10 M pertahunnya,” katanya.
Setahun lebih, lanjut ia, setelah menjual sahamnya, dirinya dipecat diberhentikan melalui RUPS LB yang diadakan secara mendadak dimana undangan dibuat saat itu dan dilakukan saat itu juga, tidak sesuai dengan undang-undang RUPS LB yang berlaku, oleh karena itu RUPS LB tersebut dkanggap cacat.
“Ternyata oh ternyata pinjaman tersebut dialihkan menjadi modal dan semua laporan keuangan direkayasa sedemikian rupa dengan tujuan mencari investor untuk masuk terlebih lagi mereka melakukan IPO untuk mencari invcestor yang mau mengganti pinjaman dari Kopelindo tersebut. Jadi jelas sudah bahwa mereka hanya ingin mengeruk uang dari Kopelindo untuk kepentingan pribadi dan kelompok pengurus Kopelindo, mereka tidak pernah menghiraukan kepentingan konsumen lagi untuk memberikan Fasum dan Fasos yang sudah menjadi keharusan Developer untuk membangunnya,” katanya.
Ramos menyebutkan, akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada tanggapan dari pihak Janaty Park terkait masalah yang dihadapinya. (tha).







