RADARSUMEDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang menyatakan telah menindaklanjuti berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat aktivitas penggalian tanah urug di Desa Cileles Jatinangor.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada Radar Sumedang, Rabu (9/9).
Dikatakan pihaknya akan melakukan upaya dengan melakukan pemanggilan terhadap PPK Jalan Tol Cisumdawu, PT. Adikarya, PT.CRBC dan yang menerima Subkontraktor PT. Duta Marga Silima dan Subkon lainnya.
Pasalnya mereka diduga telah melanggar pasal 4 ayat (1) huruf L Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Yang melakukan disposal atas tanah tersebut diminta untuk memperhatikan jam operasional dan cuaca agar tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan, dan akses jalan tidak bisa dilalui. Karena sebagaimana diketahui akibat material tanah, urugan masuk ke jalan yang digunakan oleh masyarakat umum,” kata Rizzal.
Selain itu dikatakan Rizzal, berdasarkan informasi dari pengemudi truk PT. Duta Marga Silima, aktivitas tersebut sudah berjalan dua minggu
Karenanya, agar semuanya sejalan dengan program pimpinan daerah, maka pihaknya berharap setiap pelaku usaha untuk mentaati ketentuan aturan perundangan yang ada.
“Tentunya dalam rangka menumbuh kembangkan budaya disiplin aparatur, masyarakat, pelaku usaha, penanggung jawab kegiatan guna mewujudkan tata kehidupan yang lebih tentram, tertib, nyaman, bersih, dan indah perlu partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat,” tandasnya. (jim)







