RADARSUMEDANG.ID – Hari keempat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kabupaten Sumedang, sedikitnya enam pelaku usaha di Sumedang terpaksa harus dihadiahi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan Para pelanggar sendiri terjaring dalam operasi Yustisi penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub dengan jumlah keseluruhan sekitar 80 Personil yang dilaksanakan pada Selasa (6/7).
Sidang Tipiring kata Kapolres dipimpin oleh Hakim Menik Emelina, S.H, M.H., didampingi Panitra Pengganti Dora Rubianti, S.H, Panitra Hadi Riyanto, S.H., Pembantu Pelaksana Sidang Agung Wahyudi, Kejasaan Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Iqbal, S.H, M.H (Penuntut) dan Jaksa Jaenal Arifin, S.H
“Hari ini kita mulai lakukan penegakan Protokol Kesehatan di masa PPKM ini berlaku pada sektor-sektor esensial dan non critical yang tetap beoperasi pada masa PPKM Darurat. Kita sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Pengadilan Negeri (PN) untuk menyiapkan jaksa dan hakim sidang di tempat tipiring,” kata Kapolres, Selasa (6/7) di Taman Endog.
Adapun kata Kapolres, keenam pengusaha dan lima orang di berikan sanksi administratif juga sidang di tempat dengan denda bervariasi sesuai hasil sidang dari PN dan Kejari Sumedang, dengan total keseluruhan denda sebesar Rp 11 juta. Sedangkan sanksi administratif sebesar Rp 255 ribu.
Lebih lanjut sambung Kapolres, penegakan hukum serta Penerapan Sanksi administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Sumedang.
“Langkah ini kita ambil agar memberikan efek jera terhadap para pelanggar, agar lebih mematuhi Prokes. Terlebih pada penerapan PPKM Darurat ini,” tegas Kapolres.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari Pengenaan sanksi sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB. Serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumedang,” jelas Kapolres. (jim)





