RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Berpotensi melanggar PPKM Darurat Covid-19 yang telah diperpanjang pemerintah, Turnamen game online di Apartemen Skyland City, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, terpaksa ditutup petugas gabungan Satpol PP TNI dan Polri, Kamis (22/7).
Kabid PPUD Satpol Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan penutupan ajang turnamen game online tersebut dikhawatirkan dapat menjadi cluster penyebaran Covid-19. Mengingat, turnamen tersebut diikuti puluhan orang dari berbagai daerah dengan memperebutkan hadiah jutaan rupiah.
“Penutupan paksa itu berkaitan dengan PPKM Darurat dan Perbup Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang,” jelasnya kepada wartawan.
Rizzal menambahkan, selain membubarkan turnamen tersebut pihaknya juga melakukan teguran kepada pengelola lantaran yang menyelenggarakan merupakan pihak luar.
“Pihak apartemen hanya menyewakan tempat ke penyelanggara. Sementara kewenangan tindak pidana ringan (Tipiring) ada di kepolisian. Termasuk, petugas hanya memberikan teguran kepada penyelenggara. Jika besok atau lusa masih menyelenggarakan, maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rizzal menjelaskan, penyelenggara dan peserta telah mengabaikan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat baik perorangan maupun berkelompok tidak memakai masker dan adanya kerumunan.
“Ini bukan kategori esensial dan kritikal, jadi kita tutup dengan menempel stiker pelanggar prokes dan memasang garis line. Para pelanggar lebih dari 10 orang, sehingga ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan,” tandasnya. (tha).







