Sumedang, RADARSUMEDANG.ID – Sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian permasalahan hukum, dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan Kunjungan ke PT NatateX, untuk melakukan rekonsiliasi data karyawannya tidak sesuai dengan data di PT Natatex, juga mengenai di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis (26/08).
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) Dikdik Sadikin mengatakan penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak terlepas dari permasalahan hukum yang terjadi, mengingat dalam penyelenggaraannya melibatkan berbagai pihak.
“Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Sumedang. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan hak konstitusional yaitu perlindungan jaminan kesehatan untuk kehidupan yang sehat bagi masyarakat,” ungkap Dikdik.
Dikdik menambahkan ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sumedang dengan BPJS Kesehatan meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lain oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS khususnya dalam hal penegakan kepatuhan Peserta dan Badan Usaha.
“Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sumedang atas kontribusinya dalam membantu menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui penegakkan kepatuhan badan usaha. Hingga saat ini, sudah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Dengan begitu, nantinya kami harap badan usaha agar terus patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS,” kata Dikdik.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri dalam hal ini diwakili Kasidatun Tumpal H Sitompul mengatakan Kejaksaan Negeri Sumedang mendukung penuh terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada pasal 30 di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah/BUMN/BUMD termasuklah salah satunya yaitu BPJS Kesehatan.
Tumpal menambahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi ataupun non litigasi khususnya terkait Kepatuhan terhadap Program JKN-KIS khususnya segmen peserta Badan Usaha.
“Melalui kepatuhan peserta JKN-KIS khususnya Badan Usaha terutama dalam hal kepatuhan pembayaran iuran dapat meningkatkan dan memaksimalkan peran negara dalam rangka melindungi masyarakatnya melalui pemberian jaminan kesehatan kepada para pekerja,” tutup Tumpal H Sitompul (BS/Al)







