Penyebab Kecelakaan Maut di Belokan Sanur Masih Teka Teki, Polisi Masih Cari Tersangka Lain

oleh

Radarsumedang.id – Kecelakaan maut di Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di Belokan Sanur, Tanjungsari. Minggu (7/11) pagi kemarin masih menyisakan teka-teki.

Pasalnya, meski pihak kepolisian dari Polres Sumedang sudah menetapkan sopir Truk Tronton sebagai tersangka namun belum diketahui pasti penyebab dari Kecelakaan beruntun tersebut.

Diketahui, akibat kecelakaan yang menewaskan 4 (empat) orang di belokan Sanur. Pengemudi truk tronton Sangid (42) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan terancam 12 Tahun Penjara.

Penetapan itu setelah dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dan gelar perkara oleh Unit Gakum Satlantas Polres Sumedang, Senin (8/11).

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Kiki Hartaki mengatakan, pengemudi truk yang merupakan warga Majalengka itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia empat orang.

“Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan tersangka atas inisial S, sebagai sopir truk tronton,” kata Kiki.

Dikatakan, tersangka dikenakan Pasal pasal 311 ayat 5 dan 3, atau 310 ayat 4 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka lain kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, namun polisi belum bisa memastikan penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 1 truk tronton, 3 minibus, dan dan 4 sepeda motor, Minggu pagi itu. Pihaknya, lanjut kasat, masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli, seperti dari pihak Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dan juga Dinas Perhubungan.

“Itu nanti dalam penyidikan. Kami masih mencari daripada saksi ahli untuk menentukan hal tersebut,” ucapnya. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.