Dorong Polisi Ungkap Pembunuh Anggota GMBI

oleh
Yudi Tahyudin Sunarjda

Radarsumedang.id – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Sumedang mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di depan Hotel Resinda, Karawang pada Rabu (24/11). Kasus tersebut menimbulkan korban satu orang anggota GMBI meninggal dunia dan 3 orang luka berat.

Pihaknya menilai, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana oleh sejumlah oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua DPD LSM GMBI Sumedang Yudi Tahyudin Sunarjda menegaskan, insiden di Karawang itu bukan bentrok antar Ormas, akan tetapi anggota GMBI yang dicegat dan dikeroyok.

“Kami pastikan insiden kemarin di Karawang bukan bentrok antar Ormas, tapi anggota GMBI yang dicegat dan dikeroyok. Sehingga, itu

murni pengeroyokan. Bahkan, terindikasi pembunuhan berencana,” tegas Yudi kepada wartawan di Sumedang, Kamis (25/11).

Menurut Yudi, bentrokan dengan pengeroyokan itu beda. Kalau bentrokan ada baku hantam dan saling melawan. Namun, kemarin itu anggota LSM GMBI yang berada di dalam sebuah mobil isinya hanya 4 orang tengah melintas kerumunan Ormas, lalu dicegat dan mobilnya dihancurkan.

“Anggota GMBI yang berada di dalam mobil tersebut dipukuli tanpa ampun hingga satu orang tewas dan lainnya luka berat. Tentu, hal ini membuat kami geram,” katanya.

Pihaknya mendorong agar Polri segera melakukan tindakan dan mengungkap para pelaku yang ikut terlibat. Tidak ada kata damai bagi kelompok orang dengan sengaja dan tega menghilangkan nyawa orang lain yang tidak bersalah.

“Bila perlu hukum seberat-beratnya, termasuk bagi pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab atas pengerahan massa gabungan dan aliansi yang tidak terkontrol itu,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjut Yudi, sebagaimana arahan dan himbauan Ketum LSM GMBI, kepada seluruh anggota agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakkan atau perbuatan melanggar hukum. Serahkan semua persoalan kepada pihak kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Karena tujuan LSM GMBI dibentuk untuk menjaga, memelihara serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Bukan dibentuk untuk berbuat anarkis, terlebih lagi yang bertentangan dengan Pancasila dan UU Dasar 1945.

Selain itu, LSM GMBI memiliki kewajiban untuk tetap menjaga norma, etika dan nilai-nilai moral dalam hidup di tengah masyarakat. Termasuk ikut serta terlibat dalam mewujudkan tujuan negara. Utamanya adalah menjaga ketertiban dan keutuhan bangsa.

“Sebuah organisasi bisa dibubarkan kalau sudah tak lagi sejalan dengan tujuan negara, apalagi kalau sudah menunjukkan tendensi memecah belah persatuan bangsa. Hukum seberat-beratnya berikut pelaku intelektualnya hingga pemodalnya,” tutup Yudi. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.