RADARSUMEDANG.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat memastikan Gembrong Liwet Desa Citali, Kecamatan Pamulihan akan memiliki hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) sebagai kearifan lokal kepemilikan Gembrong Liwet di Desa Citali.
Itu dikatakan Kepala DPMD Jabar, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, saat menghadiri Gebyar Desa 2022 di Desa Citali, Pamulihan, Kamis (31/3) di Lapangan Desa Citali.
Menurutnya, fenomena Gembrong Liwet merupakan wujud gotong royong warga yang harus dipertahankan. Mengingat kegiatan ini merupakan perayaan dalam rangka menyambut bukan suci Ramadan.
“Setelah kemarin ada gebyar desa di Garut, ternyata di Sumedang ada yang lebih besar lagi. Maka di momen yang berbahagia ini, Gembrong Liwet Des Citali akan dicatat hal ciptanya ke Kemenhumkam,” kata Dicky Saromi.
Sebagai informasi, Gembrong Liwet kali ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya. Warga biasanya memasak menu nasi liwet tradisional seperti tempe tahu, ikan asin, ayam goreng, sambal tomat dan terasi, hingga lalapan. (jim)





