RADARSUMEDANG.ID – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II, menggelar Operasi Gabungan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum, Rabu (20/7). Operasi digelar di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di depan Terminal Tipe A Ciakar.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap moda transportasi angkutan penumpang umum seperti travel, bus dan elf. Sejumlah kendaraan itu baik yang dari arah Bandung maupun Cirebon diperiksa petugas.
“Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi pengemudi, surat-surat kendaraan, serta kondisi kendaraan apakah laik jalan atau tidak,” katanya. Dilaporkan, dari 64 kendaraan angkutan umum yang diperiksa, belasan di antaranya bermasalah.
Bagi yang bermasalah, pihaknya mengenakan berbagai macam sanksi. Disebutkan, ada 6 pelanggaran yang dikenakan tilang (bukti pelanggaran) dan 21 dilakukan pemutihan administrasi.
“Terhadap jenis-jenis pelanggaran yang tadi terjadi, ada beberapa hal yang memang sifatnya pembinaan. Namun juga ada beberapa pelanggaran yang harus dilakukan penindakan,” terangnya.
Dengan adanya operasi ini, kata Adnan, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun penumpang kendaraan umum.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masih sedikit toleransi, seperti ketebalan ban masih dalam toleransi. Sehingga kami lepaskan, tapi kami beri surat peringatan. Himbauan untuk segera ditertibkan administrasinya, seperti KP (kartu pengawasan) dan KIR,” tuturnya. (gun)







