RADARSUMEDANG.ID – Seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (ABK) berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan pria bernama Dede Suhendar (41), warga Dusun Nyoreang, Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dede yang berstatus duda, tega mencabuli korban di pinggir sungai.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Awalnya, korban sedang mencari daun pisang di area kebun. Pelaku yang melihat, memanggil korban dengan cara melambaikan tangan.
“Korban kemudian menghampiri pelaku. Kemudian pelaku menggandeng tangan korban dan membawanya ke sungai,” kata Indra, Kamis (10/11). Di pinggir sungai, pelaku meminta korban duduk di sebuah batu dan korban pun menurutinya.
Dengan jurus bujuk rayu, pelaku kemudian mulai melucuti semua pakaian korban. “Tersangka saat itu lewat aksi bujuk rayunya membuka baju dan celana yang dikenakan oleh korban. Setelah itu barulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya.
Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui tidak sampai melakukan aksi hubungan badan. “Hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan namun aksi pencabulan terjadi,” katanya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Orangtua korban pun kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian langsung lapor kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Indra. Selain berhasil meringkus tersangka, polisi pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, salah satu di antaranya semua pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dede pun kini harus mendekam di penjara Mapolres Sumedang. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (gun)







