RADARSUMEDANG.ID – Kabar asusila terjadi di Dusun Ciseke, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang dilakukan terhadap bocah di bawah umur.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial DE (38), berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Gentramanah, RT 02, RW 02, Desa Hegarmanah pada Jumat (20/01) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, awalnya pelapor sedang mencari keberadaan korban, lalu didapat informasi bahwa korban dibonceng oleh pelaku.
Keluarga korban mempertanyakan kepada pelaku perihal maksud dan tujuan membawa dan membonceng korban. Sehingga korban akhirnya mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban yang dilakukan di rumah salah satu teman pelaku.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya. Pelaku menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku.
“Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat,” ucapnya.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
“Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dedi. (tha)






