RADARSUMEDANG.id,KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang dan Unit Reskrim Jatinangor berhasil mengungkap kasus maraknya pencurian tabung gas elpiji. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan tujuh orang tersangka, sebanyak empat orang merupakan pelaku pencurian, dan tiga orang lainnya sebagai penadah.
Keempat pelaku pencurian yakni Eka alias Endog (30), Taofik Hidayat (24) warga Kota Bandung. Serta Rizki Fauzi alias Iki (28) dan Meyfan Andre (28) warga Kabupaten Bandung. Sementara tiga penadah yakni Tomi, Ipan, dan Iman.
Wakapolres Sumedang, Kompol Meilawaty mengatakan, empat tersangka melakukan pencurian ratusan tabung gas elpiji di wilayah Rancakalong dan Jatinangor. Aksinya itu dilakukan pada akhir Agustus dan awal September 2023.
“Mereka melakukan aksinya pada dini hari. Sasarannya pangkalan gas,” ujar Meilawaty, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf.
Modus para pelaku ini melakukan pencurian dengan cara membongkar pintu pangkalan menggunakan kunci Y atau linggis. Setelah itu para pelaku mencuri puluhan tabung dari tiap pangkalan.
“Pelaku juga merusak CCTV serta kabel dengan menggunakan golok,” ucapnya.
Kasus ini pun terungkap setelah polisi melacak pelaku, berbekal rekaman CCTV di pangkalan, serta keterangan para korban dan saksi.
“Tabung gas hasil curian kemudian dijual seharga Rp 120.000 per tabung ke penadah. Kemudian oleh penadah dijual lagi Rp 140.000 per tabung,” ujarnya.
Selain tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 25 tabung elpiji 3 kg, sebuah mobil minibus, 3 bilah golok, sebuah linggis, dan 1 kunci Y. Sementara ratusan tabung gas sudah berhasil dijual pelaku.
“Tabung gas yang dicuri langsung diangkut menggunakan mobil milik salah satu pelaku,” ucapnya.
Salah seorang korban, Daryat Sawini mengatakan, sebanyak 50 tabung gas elpiji 3 kg di pangkalannya di Rancakalong, dicuri para pelaku pada 28 Agustus lalu. Hal tersebut membuatnya menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.
“Pencuriannya terekam CCTV. Bahkan di TKP lainnya sampai didatangi pelaku 2 kali” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di penjara. Empat pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara para penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (gun)







