RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Dalam rangka memastikan jalannya Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 yang bersih dan demokratis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsari mengundang insan pers untuk Press Release Pengawasan Kampanye di Sekretariat Panwascam Tanjungsari pada Sabtu (25/11).
Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu mengatakan, bahwa press release ini bertujuan untuk mengajak awak media bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu serta memahami aturan kampanye yang berlaku pada tahun 2024.
“Sebelumnya, pada 20 November 2023, telah dilakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye 2024 bersama Panitia Kecamatan (PKD) se-Kecamatan Tanjungsari, dengan pembicara utama dari Komisioner Bawaslu Sumedang,” ujarnya bersama Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin.
Imam Wahyu menjelaskan bahwa Panwaslu Tanjungsari saat ini sedang aktif dalam berbagai tahapan Pemilu, termasuk pengawasan pelayanan pindah memilih, kesiapan gudang logistik, zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan lokasi untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan.
“Dalam pengawasan kampanye, Panwaslu Tanjungsari merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023, PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan PKPU No 20 tahun 2023,” tambahnya.
Imam Wahyu menegaskan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia juga menyoroti larangan-larangan dalam kampanye, termasuk melibatkan pihak-pihak tertentu, menyentuh dasar negara, hingga penggunaan fasilitas pemerintah.
“Masa Kampanye tahun ini akan sedikit padat, karena digelar selama 75 hari kalender, dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara kampanye rapat umum dan iklan di media massa, cetak dan elektronik, serta media daring akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (21 hari),” tandasnya.
Panwaslu Tanjungsari berharap partisipasi aktif insan pers dapat membantu menciptakan pesta demokrasi yang adil dan bermartabat. (tha)






