RADARSUMEDANG. Id, SUMEDANG – Perlindungan tentang pekerja migran ini perlu dilakukan guna perlindungan dan keselamatan para pekerja migran atau pekerja diluar negeri dari kesewenang wenangan dan ketidakadilan.
“Negara wajib melindungi warga negaranya diluar negeri termasuk didalamnya para pekerja migran,” tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Jawabarat, Dr H. Abdy Yuhana SH, MH dalam acara Sosialisasi Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang yang diselenggarakan di Islamic Centre, Minggu (26/11).
Untuk itu caleg DPRRI pada Pemilu 2024 ini meminta warga masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan sosialisasi ini Abdy Yuhana berharap agar masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri atau menjadi pekerja migran dapat memahami aturan dan undang2 tentang pekerja migran yaitu UU no.18 Tahun 2017.
Jika terjadi permasalahan tentang permasalahan dan butuh informasi juga dapat menghubungi call centre 08001000 atau website bp2mi.go.Id atau aplikasi layanan jabaronesservice (joss)
Sebelumnya Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Ade Kusnadi mengatakan, perlu sosialisasi tentang pekerja migran Indonesia dimulai dari penyebarluasan tentang kewenangan pemerintahan desa dalam menyebarluaskan informasi dan kewenangan desa dalam turut serta memproses pekerja migran.
Pemerintahan desa menurut Ade juga bisa membuat peraturan desa guna mencegah pekerja migran yang non prosedural. Sehingga jangan sampai terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang dikemukakan Presiden Joko Widodo agar perlindungan pekerja migran dapat dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Untuk penempatan pekerja migran itu kata Ade, ada 5 mekanisme. Pertama melalui Goverment to Goverment (G to G)mekanisme ini lebih murah karena dilakukan antar pemerintahan, lalu bisa dengan mekanisme mandiri yaitu oleh pekerja itu sendiri). Kemudian melalui Bisnis to Bisnis yang dikenal melalui calo yang sekarang sudah tidak ada lagi karena sekarang harus ada surat izin pengerahan ((SIP). Laou mrkanisme melalui kerjasama antara pemerintah dengan swasta. Dan mekanisme yang terakhir adalah karena adanya kebutuhan pekerja oleh perusahaan kita yang mendapat proyek di luar negeri.
Inilah 5 mekanisme penempatan kerja diluar negeri. BP3MI ini pintu terakhir dalam penempatan kerja diluar negeri.
“Soal pengaduan2 tentang pekerja migran ini sebaiknya dilakukan terlebih dulu ke disnaker sebelum ke BP3MI dan BP2MI, ” ujarnya.
Sementara itu menurut Asep Suryana selaku Ketua panitia Sosialisasi Pencanangan Desa Sadar Anti Perdagangan Orang yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Badan Perwakilan Desa (FKBPD) Kab. Sumedang menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti 200 orang peserta terdiri dari160 anggota bpd dan 40 orang tokoh masyarakat. Kehadiran komunitas masyarakat ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh informasi tentang perlindungan pekerja migran agar lebih jelas dipahami. Selain itu kata Asep Suryana, terimakasih disampaikan kepada anggota DPRD Jawabarat yang juga caleg DPRI Abdy Yuhana yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga dengan sosialisasi ini, kata Asep, para peserta dapat memiliki pengetahuan dan memahami tentang aturan pekerja migran ini dan juga dapat bersikap berdasarkan penjelasan yang disampaikan para nara sumber pada kesempatan tersebut.
“Sehingga Desa Sadar Anti Perdagangan Orang dapat terwujud,” pungkasnya.(cwp)





