RADARSUMEDANG.id, SUKASARI — Dalam menghadapi momentum pemilihan umum, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukasari mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keadilan setiap tahapan pemilu.
Ketua Panwaslu Sukasari, Rd. Dee dee Galih, menyatakan bahwa masa kampanye menjadi ajang penting bagi para calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka. Bahkan, kampanye sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Untuk menjaga integritas kampanye, dilarang keras kampanye melibatkan anak di bawah umur. Panwaslu memiliki tugas mengawasi jalannya kampanye dan mengingatkan agar tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah tidak digunakan sebagai lokasi kampanye,” ujarnya seusai press release publikasi dan dokumentasi pengawasan Kampanye di aula kantor Desa Sukasari pada Senin (27/11).
Galih mengakui bahwa press release bertujuan untuk mengajak awak media sama-sama mengawasi jalannya pemilu dan memahami aturan kampanye 2024.
Galih menyebutkan bahwa lokasi kampanye terbuka di Sukasari telah ditentukan, yaitu di lapangan sepakbola Puncak Genteng, Banyuresmi, dan Sindangsari. Namun, regulasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sukarela (APS) masih dalam proses penyusunan.
“Pemasangan APK hanya diperbolehkan di titik-titik yang telah ditentukan, dan pelanggaran memasang APK diluar zona harus dilaporkan kepada Panwaslu untuk koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan,” tambahnya didampingi kepala sekretariat Koman Supriadi dan anggota Panwascam Sukasari lainnya, Tata Tarmana dan Asep Rahmat.
Menurutnya, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Masa tahapan kampanye akan digelar mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Berikut hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,” katanya.
Selain itu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanpa gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan juga dilarang. Demikian pula, menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
“Masa Kampanye tahun ini akan sedikit padat, karena digelar selama 75 hari kalender, mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum, iklan di media massa, cetak dan elektronik, dan media daring akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (21 hari),” tandasnya. (tha)







